Lindungi Pekerja Migran, Tjahjo Kumolo Setujui Penguatan Kelembagaan BP2MI

9 November 2021 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beberapa Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjalani pendataan oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/7). Foto: ANTARA FOTO/Reza Novriandi
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjalani pendataan oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/7). Foto: ANTARA FOTO/Reza Novriandi
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menyetujui penguatan kelembagaan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Langkah tersebut salah satunya sebagai pelindungan optimal kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
ADVERTISEMENT
“Sistemnya segera kita selesaikan. Kalau perlu ada penambahan pasal, atau pengurangan pasal, membuat PP (Peraturan Pemerintah), nggak ada masalah. Kalau nggak cocok untuk kepentingan manusia yang melingkupi sebuah sistem, ya diganti saja,” kata Tjahjo melalui keterangan tertulis yang dikirim BP2MI, Selasa (9/11).
“Memang kalau mengubah Undang-Undang lama, dengan DPR dan sebagainya. Tapi kalau mengubah PP, apalagi Peraturan Menteri, Peraturan BP2MI, saya kira itu akan bisa cepat,” tambahnya.
Tjahjo memastikan kesiapan KemenPANRB dalam penguatan kelembagaan BP2MI tersebut. Ia meminta segera dilakukan pertemuan lanjutan antara kedua pihak untuk bersinergi agar bisa meminimalisasi kesalahan-kesalahan ke depannya.
Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menegaskan pentingnya pelindungan optimal kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurutnya, hal itu juga sebagai tanggung jawab atas sumbangan besar yang telah diberikan para PMI kepada negara.
ADVERTISEMENT
“PMI sering kita sebut sebagai pahlawan devisa. Tentu 1.000 persen kita harus sepakat menyatakan bahwa itu sebagai sebuah kebenaran. Tentu karena itulah kita bertanggung jawab untuk memberikan pelindungan kepada mereka,” ungkap Benny.
Lebih lanjut, Benny mengajak segenap jajarannya agar dapat adaptif dan kreatif dalam menghadapi perubahan dan tantangan zaman. Apalagi, di tengah perubahan peraturan yang perlu penyesuaian.
“Di tengah perubahan UU Nomor 39 Tahun 2004 ke UU Nomor 18 Tahun 2017, ini situasi yang memaksa. Berbagai regulasi turunan melakukan penyesuaian. Satuan organisasi, tata kerja, dilakukan pembenahan. Semua jajaran harus melakukan hal-hal yang adaptif dan bahkan kreatif terhadap perubahan dan tantangan zaman,” tutur Benny.