Lion Air Digugat Lagi Gara-gara Tunggak Utang, Kali Ini PKPU di Indonesia

24 Oktober 2020 11:19 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat Lion. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat Lion. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Lion Mentari Airlines, perusahaan yang membawahi maskapai penerbangan Lion Air, menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Sebelumnya, maskapai penerbangan terbesar di Indonesia ini juga menghadapi gugatan di pengadilan London, karena menunggak pembayaran sewa pesawat.
ADVERTISEMENT
Gugatan PKPU tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan terhadap Lion Air ini diajukan seorang bernama Budi Santoso. Tapi tak ada penjelasan tentang sosok penggugat yang telah menyeret Lion Air ke pengadilan dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ini.
"Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," demikian kutipan petitum yang dimintakan Budi Santoso kepada majelis hakim, dikutip kumparan Sabtu (24/10).

Lion Air Digugat di London

Dirut Lion Air Group Edward Sirait (kiri), Pendiri dan pemilik Lion Air Rusdi Kirana (kanan) dalam konferensi pers proses evakuasi Lion Air JT-610 di Hotel Ibis, Jakarta Timur, Senin (5/11/2018). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, maskapai penerbangan yang didirikan kakak beradik Kusnan Kirana dan Rusdi Kirana ini juga digugat perusahaan penyewaan pesawat, Goshawak Aviation Ltd di Pengadilan London. Gugatan dimasukkan untuk menagih utang biaya sewa 7 unit pesawat Boeing 737 senilai USD 12,8 juta (10 juta euro) atau setara Rp 189 miliar yang dilanggar oleh Lion Air.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Law360, perjanjian sewa 7 pesawat Boeing 737 dilakukan secara terpisah dalam rentang tahun 2015 hingga 2020. Saat perjanjian, Lion Air membayar deposit setara 5,5 juta euro.
Goshwaks dan 8 perusahaan terafiliasi mengaku Lion Air memiliki tunggakan pembayaran berkisar USD 1,76 juta - 2,5 juta euro per perusahaan. Para penggugat berharap bisa memenangkan gugatan dan memperoleh kompensasi akibat kontrak yang dilanggar oleh Lion Air sekitar 10 juta euro.
Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menyampaikan perusahaan sedang mencari solusi sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia juga mengungkapkan saat ini industri maskapai penerbangan dalam kondisi yang tertekan.
“Dunia industri penerbangan (internasional dan nasional) saat ini tengah berada (mengalami) kondisi dan situasi di luar kemampuan yang belum pernah terjadi sebelumnya,” urainya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT