news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lion Air Lolos dari 2 Gugatan PKPU

20 November 2020 10:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Lion Air. Foto: AFP/Adek Berry
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Lion Air. Foto: AFP/Adek Berry
ADVERTISEMENT
Lion Air lolos dari 2 gugatan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam siaran pers Lion Air, Jumat (20/11), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya. PKPU sendiri diajukan oleh Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.
Lion Air tipe pesawat Boeing 737-800NG. Foto: Dok. Lion Air
Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut. Dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Maskapai milik Rusdi Kirana ini juga telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.
ADVERTISEMENT