LMAN Masih Punya Rp 37 T Dana Cadangan untuk Bebaskan Lahan di Proyek Strategis

26 Juni 2020 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara pembangunan konstruksi ruas jalan tol Padang-Sicincin di Jl Bypass KM 25, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Jumat (19/6). Foto: Iggoy el Fitra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara pembangunan konstruksi ruas jalan tol Padang-Sicincin di Jl Bypass KM 25, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Jumat (19/6). Foto: Iggoy el Fitra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) melaporkan masih memiliki dana cadangan senilai Rp 37 triliun. Dana tersebut untuk pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN) yang belum terpakai atau mengendap.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama LMAN, Basuki Purwadi, mengatakan dana tersebut bisa digunakan untuk pembebasan lahan PSN selama dua tahun hingga tiga tahun ke depan.
"Kemarin hitungan kami setahun kurang lebih Rp 15 triliun. Jadi kalau yang tersedia saat ini membiayai sekitar dua sampai tiga tahun ke depan," ujar Basuki dalam video conference, Jumat (26/6).
Meski demikian, Basuki enggan menjelaskan lebih detail alasan masih belum digunakannya dana cadangan untuk pembebasan lahan tersebut. Namun menurutnya, dana tersebut akan digunakan untuk pembebasan lahan selanjutnya pada PSN.
Adapun sejak 2016 hingga 24 Juni 2020, LMAN sudah membayarkan dana pembebasan lahan sekitar Rp 53,3 triliun pada 77 proyek infrastruktur strategis.
Rinciannya terdiri dari 40 proyek jalan tol, 24 proyek bendungan, tujuh proyek jalur kereta api, satu proyek pelabuhan, dan empat proyek irigasi.
ADVERTISEMENT
"Rp 37 triliun ini menjadi pembentukan dana cadangan yang bisa digunakan untuk tetap membiayai PSN, tetap bisa dimanfaatkan para pihak badan usaha yang sudah mendanai," jelasnya.
Ilustrasi Tol Trans Sumatera. Foto: Helmi Afandi/kumparan
LMAN berkomitmen mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN dengan melakukan penyesuaian prosedur pendanaan pembebasan lahan.
Hal tersebut sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Peraturan itu diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan payung hukum percepatan proses pendanaan lahan PSN dan menyempurnakan peraturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 102 Tahun 2016.
Terdapat beberapa substansi pokok yang diatur dalam Perpres 66/2020 tersebut, di antaranya pembentukan dana jangka panjang dan atau dana cadangan, pembagian tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan pendanaan lahan, dan penyederhanaan dokumen permohonan pembayaran.
ADVERTISEMENT