LPEI dan Bank Permata Kerja Sama Penjaminan Kredit

4 Oktober 2019 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan kerjasama peminjaman kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Bank Permata, Kamis (4/10/2019). Foto: Elsa Toruan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan kerjasama peminjaman kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Bank Permata, Kamis (4/10/2019). Foto: Elsa Toruan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bank Permata dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menandatangani perjanjian kerja sama penjaminan kredit bank. Dengan kerja sama tersebut, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan sejumlah ketentuan.
ADVERTISEMENT
Seperti pembobotan aset tertimbang menurut risiko sebesar 0 persen. Aset yang dijamin memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau batas maksimum penyaluran dana (BMPD).
"Kesepakatan ini merupakan salah satu langkah kami untuk memperbesar eksposur bisnis di Penjaminan dan Asuransi, di mana dengam penjaminan kredit bank maka LPEI mempertegas posisinya sebagai credit enchacer dengan tujuan mendorong perluasan share perbankan untuk memberikan kredit pada sektor berorientasi ekspor," kata Direktur Eksekutif LPEI, Sinthya Roesly, saat ditemui di SCBD, Jakarta, Jumat (4/10).
Penandatanganan kerjasama peminjaman kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Bank Permata, Kamis (4/10/2019). Foto: Elsa Toruan/kumparan
Ruang lingkup penjaminan kredit Bank Permata oleh LPEI adalah pembiayaan dalam bentuk modal kerja. Selain itu juga kredit investasi, seperti untuk ekspansi usaha dan juga kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Bank Permata, Ridha Wirakusumah, mengatakan bahwa dengan adanya perjanjian ini dapat mendorong kredit kepada sejumlah debitur berorientasi ekspor.
"Perang dagang seharusnya jadi kesempatan. Kerja sama ini akan mendorong ekspor Indonesia bisa compete," jelasnya.
Saat ini bank memiliki 4-5 pipeline kredit kepada debitur utama. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kebutuhan pendanaan, tetapi bank terbentur BMPK.