LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan 431 Rekening Nasabah BPR EDCCash

3 Maret 2024 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. LPS
zoom-in-whitePerbesar
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. LPS
ADVERTISEMENT
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah membayarkan klaim penjaminan simpanan ke 431 rekening di BPR EDCCash, dengan total nilai mencapai Rp 4,3 miliar. Adapun OJK resmi mencabut izin BPR tersebut pada 27 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
"Tidak sampai 7 hari kerja, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I BPR EDCCash dengan nominal sebesar Rp 4,3 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 431 rekening," kata Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto dalam keterangan resminya, Minggu (3/2).
Dimas mengatakan, LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, tidak sampai seminggu setelah BPRS EDCCash ditutup.
"LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu Bank Mandiri KCP Tangerang Kelapa Dua.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi lembaga penjamin simpanan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dia pun mengimbau kepada para nasabah BPR EDCCash yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.
"Bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito," ungkapnya.
Lebih lanjut, LPS mengimbau agar nasabah BPR EDCCash dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.
ADVERTISEMENT
“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” ujarnya.