LPS Bocorkan Ciri - ciri Bank Gagal

4 Agustus 2020 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers LPS turunkan tingkat bunga penjamin simpanan September 2019. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers LPS turunkan tingkat bunga penjamin simpanan September 2019. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menemukan setidaknya ada lima faktor penyebab dan indikasi bank bermasalah sehingga berakhir menjadi bank gagal. Direktur Eksekutif Klaim dan Restitusi Bank LPS, Suwandi mengatakan, faktor-faktor ini muncul dari pengamatan LPS dalam menangani bank gagal sejak 2005 hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
“Ada lima variable yang memengaruhi. Pertama, perangkapan peran pemegang saham dan direksi. Ini sesuatu yang baru. Karena selama ini OJK enggak pernah memisahkan antara pemegang dan direksi. Rupanya ini mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam kegagalan sebuah bank,” ungkap Suwandi dalam Webinar LPPI, Selasa (4/8).
Faktor kedua, yaitu bank terlalu patuh membayar premi. Menurut Suwandi kepatuhan bank dalam membayar premi ternyata bisa berarti negatif. Perbankan sengaja patuh agar LPS tidak melakukan pemeriksaan sehingga fraud internal tidak terdeteksi.
BI, OJK dan LPS meluncurkan website Pelaporan.id di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/12). Foto: Selfy Momongan/kumparan
Ketiga, ketidaklengkapan surat pernyataan direksi. Suwandi menjelaskan, dalam ketentuan LPS, saat pendirian bank direksi harus membuat surat pernyataan yang berisi bahwa direksi akan bertanggung jawab apabila bank tersebut gagal. Direksi akan bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya hingga menyangkut harta pribadi.
ADVERTISEMENT
Sayangnya dalam beberapa kasus terjadi pola yang sama. Yaitu beberapa bank gagal ternyata tidak memiliki surat pernyataan direksi seperti ketentuan yang telah ditetapkan LPS.
“Harusnya dibuat di awal. Setelah kita lihat banyak yang enggak lengkap, banknya akhirnya gagal. Ternyata hubungannya cukup kuat,” ujarnya. Terakhir, bank yang gagal biasanya telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
Seperti diketahui, sejak 2005 LPS telah menutup 103 bank gagal di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 102 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 1 bank umum. Dari 103 bank yang ditutup, total aset yang dilikuidasi adalah Rp 849,6 miliar. Sedangkan total simpanan bank yang dilikuidasi tercatat sebanyak Rp 1,9 triliun. LPS enggan menyelamatkan bank-bank tersebut karena biayanya terlalu mahal.
ADVERTISEMENT