LPS Janji Bebaskan Premi Bank Setahun, Asal Pertumbuhan Kredit Positif

25 Maret 2021 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
 Foto: Dok. LPS
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. LPS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menantang perbankan untuk mampu menyalurkan kredit. Bahkan menurutnya, jika pertumbuhan kredit bisa positif, premi penjaminan akan dibebaskan selama setahun.
ADVERTISEMENT
Adapun besaran premi penjaminan di LPS adalah sebesar 0,2 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) bank.
“Jadi saya tantang perbankan yang di sini, kalau Anda mulai menyalurkan kredit dan saya melihat angka pertumbuhan kredit mulai bergerak positif, kami akan lakukan perhitungan lagi. Apakah itu saatnya LPS membantu sistem perekonomian dengan mengurangi atau membebaskan satu tahun iuran premi,” ujar Purbaya dalam Temu Stakeholder untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual, Kamis (26/3).
Konferensi Pers Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: Dok. LPS
Selama pandemi COVID-19, LPS memberikan kelonggaran bagi bank yang telat membayar premi penjaminan. Denda keterlambatan pembayaran bagi peserta penjaminan sebesar 0 persen untuk keterlambatan enam bulan pertama dan 0,5 persen untuk enam bulan berikutnya.
Menurut Purbaya, banyak permintaan dari pihak bank mengenai relaksasi tersebut. “Kenapa enggak dibebaskan saja sekalian setahun gitu?” kata dia.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Purbaya, ia bersama tim riset LPS telah melakukan riset. Jika dibebaskan, hal ini dinilai akan berdampak dari segi hukum.
“Saya meminta tim riset kita menilai, kalau dibebaskan apa dampaknya, ada masalah hukum. Tapi saya ingin lihat apa dampak ekonominya,” kata Purbaya.
“Ternyata mereka bilang, Pak, kalau sekarang dibebaskan, kita inject uang taruhlah Rp 15 triliun setahun ya, tapi nanti uangnya ditaruh di BI juga, jadi tidak dorong pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.
Untuk itu, Purbaya meminta perbankan untuk mampu menyalurkan kredit secara maksimal hingga pertumbuhan kredit positif.
Adapun hingga Februari 2022, pertumbuhan kredit perbankan masih mengalami kontraksi atau minus 2,15 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 5.419,1 triliun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jenis banknya, tercatat penurunan paling tinggi terjadi pada kelompok Bank Asing yang turun kreditnya menjadi minus 25,56 persen (yoy). Sementara kredit bank umum swasta nasional (BUSN) juga masih mengalami kontraksi sekitar 5 persen (yoy).
Kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank BUMN tetap melanjutkan pertumbuhan. Kredit BPD tumbuh 5,75 persen (yoy) dan kredit Bank BUMN tumbuh sebesar 1,5 persen (yoy).