LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 4,25 Persen

28 Februari 2023 16:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. LPS
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. LPS
ADVERTISEMENT
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah dan simpanan valas di bank umum, maupun simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
ADVERTISEMENT
Adapun tingkat bunga penjaminan yang berlaku di bank umum untuk rupiah naik menjadi 4,25 persen dan untuk valuta asing naik menjadi 2,25 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan yang berlaku di BPR naik menjadi 6,75 persen.
"Selanjutnya tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 1 Maret 2023 sampai 31 Mei 2023," papar Ketua Dewan komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Selasa (28/2).
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sinergi kebijakan penjaminan simpanan dengan kebijakan moneter, ekspektasi kenaikan suku bunga acuan Fed Fund Rate yang masih berlanjut, serta antisipasi masih tingginya volatilitas pasar keuangan global dengan tetap menjaga stabilitas sistem perbankan domestik.
“Dalam penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut, LPS memperhatikan arah pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang untuk intensif persaingan sehat antar bank dalam menghimpun dana, serta faktor forward looking menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," imbuhnya.
ADVERTISEMENT