LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Bank 3,5 Persen

25 Mei 2022 17:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah dan valuta asing di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
ADVERTISEMENT
Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku di Bank Umum untuk rupiah 3,5 persen dan untuk valuta asing sebesar 0,25 persen. Sementara itu, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku di BPR sebesar 6 persen.
"Kebijakan ini berlaku dalam seluruh produk simpanan rupiah atau asing, dan bank perkreditan rakyat. Berlaku sejak 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022," papar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, Rabu (25/5).
Purbaya melanjutkan, Tingkat Bunga Penjaminan akan diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yakni minimal 3 kali dalam setahun. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dinamika pergerakan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan Valas.
Tak hanya itu, keputusan tersebut juga diambil berdasarkan analisa terhadap perkembangan berbagai faktor seperti pemulihan ekonomi, kondisi pasar keuangan, kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi dan prospek likuiditas, serta upaya mendukung sinergi kebijakan untuk stabilitas sistem keuangan.
ADVERTISEMENT