LPS: Transparansi Produk Bank kepada Nasabah Sangat Penting
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Purbaya mengatakan, sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.
"Kemudian bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan," ujarnya di acara Silaturahmi LPS dan Perbankan bertema Tantangan Perekonomian Global dan Ketahanan Perbankan Indonesia di Tahun 2022, dihelat di Jakarta, Selasa (12/04).
Dia mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS. Berdasarkan survei yang dilakukan LPS dalam 2 tahun terakhir menunjukkan bahwa perbankan sudah berupaya dengan sangat baik, tingkat kepatuhan mencapai 87 persen dan meningkat menjadi 89 persen pada 2021.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat undang-undang LPS nomor 24 Tahun 2004.
Dia juga berterima kasih kepada pelaku industri keuangan baik dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah memenuhi kepatuhan dalam pembayaran premi.
Selain itu, ia juga mensosialisasikan penerapan Single Customer View (SCV) untuk lebih mendukung pelaksanaan tugas LPS, dalam menjamin simpanan nasabah dan pelaksanaan resolusi bank di Indonesia.
"Keberhasilan implementasi PLPS SCV dimaksud yang saat ini memasuki masa uji coba sejak Januari sampai Desember 2022 merupakan ikhtiar LPS untuk terus memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan nasabah penyimpan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, tentunya memerlukan dukungan partisipasi dari para pelaku industri perbankan,” tutupnya.
ADVERTISEMENT