Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan
ADVERTISEMENT
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyebutkan, pihaknya menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing turun 25 bps.
Sementara untuk valuta asing pada bank umum tidak berubah atau tetap.
Dia mengungkapkan, rincian tingkat bunga penjaminan simpanan di Bank Umum yaitu 6 persen dari semula sebesar 6,25 persen.
Sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR sebesar 8,75 persen dari semula 9,00 persen. Sementara untuk valuta asing tetap sebesar 1,75 persen.
"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, " katanya di Equity Tower, Jakarta, Jumat (24/1).
Dia menegaskan, sesuai dengan Peraturan LPS , bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
ADVERTISEMENT
Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
"Kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan ketentuan tingkat penjaminan suku bunga simpanan. LPS juga meminta perbankan memberi tahu ke nasabah," tuturnya.
Sebelumnya, pada September 2019, LPS juga telah menurunkan tingkat bunga penjaminannya sebesar 25 bps yang berlaku hingga 24 Januari 2020 atau hari ini.