LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Basis Poin

24 September 2019 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua dewan komisioner LPS Halim Alamsyah Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua dewan komisioner LPS Halim Alamsyah Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing pada bank umum dan rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar Senin, 23 September 2019.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, mengatakan kebijakan ini merepons dari penurunan suku bunga acuan yang dilakukan Bank Indonesia pada September 2019 sebesar 25 bps menjadi 5,25 persen.
"Dengan penurunan 25 basis poin, tingkat bunga simpanan bank umum dalam rupiah menjadi 6,50 persen dan valas menjadi 2,00 persen. Lalu untuk tingkat bunga simpanan untuk BPR dalam rupiah menjadi 9,00 persen," kata dia dalam konferensi pers di Gedung LPS, Jakarta, Selasa (24/9).
Dia mengatakan, tingkat bunga penjaminan ini berlaku mulai 26 September 2019 hingga 24 Januari 2020. Ke depannya, LPS mengatakan masih membuka kemungkinan penyesuaian tingkat bunga penjaminan sesuai faktor pendukung.
ADVERTISEMENT
Adapun faktor yang menjadi pertimbangan LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan dilandasi beberapa hal. Pertama, karena perbankan sudah menurunkan suku bunga pinjaman perbankan pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter.
Kedua, membaiknya prospek dan risiko likuiditas perbankan di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan. Ketiga, stabilnya kondisi sistem keuangan, sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.
Temu media lembaga penjamin simpanan Foto: Ema Fitriyani/kumparan
"Mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian atas penurunan suku bunga kebijakan moneter terhadap suku simpanan masih berlangsung, serta memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi yang berpotensi mempengaruhi likuiditas ke depan, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan," kata dia.
Selanjutnya, LPS akan mengevaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil assessment atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.
Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.