Luhut Minta Pemerintahan yang Baru Tak Utak-atik Aturan Pemakaian Produk Lokal

7 Maret 2024 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Business Matching di Denpasar, Bali pada Kamis (7/3/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Business Matching di Denpasar, Bali pada Kamis (7/3/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewanti-wanti pejabat pemerintahan selanjutnya untuk tidak mengutak-atik Rancangan Undang-Undang (RUU) Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
ADVERTISEMENT
“Rancangan Undang-Undang P3DN ini, maksud kita sebenarnya untuk tadi melindungi ini (Indonesia dari kasus korupsi) kok. Jangan nanti pemerintahan yang akan datang, ada oknum-oknum di sana yang pengin tidak terjadi ini,” tutur Luhut dalam acara Business Matching di Denpasar, Bali pada Kamis (7/3).
Ketua Tim Nasional P3DN itu menyebut, kadang-kadang ada oknum yang gemar mengundang kekacauan dan memanfaatkan hal itu untuk keuntungan pribadi.
“Karena orang-orang suka kekacauan, itu bisa di mana dia hidup di sana. Kita jangan, kita harus bikin negeri ini tertib,” imbuh Luhut.
Sebelumnya, Luhut bilang, penggalakkan P3DN melalui belanja pemerintah dalam e-katalog telah berhasil mengurangi Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi.
Kabar tengah dirancangnya beleid mengenai P3DN ini awalnya diutarakan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
ADVERTISEMENT
“Kami sedang menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang P3DN sebagai pedoman pelaksanaan P3DN dari hulu ke hilir,” kata Agus dalam acara Business Matching di Denpasar, Bali pada Kamis (7/3).
Agus juga bilang, saat yang bersamaan, Kemenperin juga tengah mengatur ketentuan, tata cara penerbitan, dan proses fasilitasi juga sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kami juga sedang merancang regulasi terkait ketentuan, tata cara penerbitan, dan proses fasilitasi sertifikasi TKDN untuk memantapkan akuntabilitas dari proses sertifikasi TKDN,” tambah Agus.
Lebih lanjut mantan Menteri Sosial tersebut mengatakan, Kemenperin telah melakukan digitalisasi sertifikasi TKDN yang menjamin proses sertifikasi akan cepat, akurat, transparan. “Bisa selesai hanya dalam waktu 22 hari kerja,” imbuh Agus.
Agus Gumiwang menyebut tahun ini Kemenperin menyiapkan anggaran fasilitasi sertifikasi TKDN sebesar Rp 116 miliar melalui dana Prioritas Nasional (PN). “Selain itu, telah disiapkan Rp 28,446 miliar melalui DAK untuk pendampingan pembuatan sertifikat TKDN bagi 99 daerah di seluruh Indonesia,” pungkas Agus.
ADVERTISEMENT