Luhut Sebut Booster Jadi Syarat Wajib, Pengusaha: Keputusan yang Tepat

5 Juli 2022 15:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kesehatan memberikan vaksin booster COVID-19 di Gedung Smesco di Jakarta pada Senin (7/3/2022).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kesehatan memberikan vaksin booster COVID-19 di Gedung Smesco di Jakarta pada Senin (7/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat mobilitas masyarakat akan diterapkan paling lama dua minggu ke depan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Sarman Simanjorang menilai, aturan vaksin booster sudah sangat tepat diberlakukan di tengah keberlangsungan pemulihan ekonomi yang berangsur membaik.
"Karena pengusaha sudah memastikan bahwa seluruh pekerjanya sudah dibooster, demi keberlangsungan pemulihan ekonomi. Kebijakan ini sudah sangat tepat," ujar Sarman kepada kumparan, Selasa (5/7).
Ia juga menyambut baik kebijakan vaksin booster yang kembali digaungkan pemerintah. "Kita dari pengusaha menyambut baik kebijakan ini karena tujuannya untuk memastikan bahwa semua warga sudah booster dan memiliki imun daya tahan terhadap Covid-19," tambah Sarman.
Untuk itu, sambung Sarman, pengusaha juga telah mengantisipasi dengan memastikan seluruh pekerjanya sudah menerima vaksin booster. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah agar herd immunity dapat segera terbentuk, sehingga masyarakat memiliki ruang gerak yang luas.
ADVERTISEMENT
"Karena pelaku usaha mengharapkan agar pandemi COVID-19 tetap dapat dikendalikan sehingga pemerintah tidak menerapkan kebijakan ketat yang membatasi ruang gerak bisnis dan masyarakat," tandas Sarman.