news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Luhut soal AS Keluarkan RI dari Negara Berkembang: Jangan Berburuk Sangka

25 Februari 2020 21:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat Seremonial Pengecoran Closure Tengah Jembatan Lengkung Bentang Panjang Kuningan. Foto: Irfan Adi Saputra.
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat Seremonial Pengecoran Closure Tengah Jembatan Lengkung Bentang Panjang Kuningan. Foto: Irfan Adi Saputra.
ADVERTISEMENT
Indonesia secara resmi dikeluarkan dari daftar negara berkembang oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR). Dengan begitu, Indonesia akan masuk ke dalam golongan negara maju.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak di dalam negeri khawatir dengan status tersebut karena bakal membuat Indonesia tak menikmati fasilitas GSP (generalized system of preferences) dari AS. Akan tetapi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta tak berpikir negatif pada keputusan AS.
"GSP itu ada deal sendiri lagi. Kalau orang bilang ada strategi licik (dari AS), itu enggak benar. Jangan buruk sangka," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2).
Luhut menekankan dikeluarkannya Indonesia dari status negara berkembang dan fasilitas GSP yang selama ini dinikmati eksportir dan importir dalam negeri adalah dua hal berbeda. Tak hanya Indonesia yang keluar dari status tersebut, ada 25 negara lainnya yang bernasib sama seperti Vietnam dan India.
ADVERTISEMENT
Adapun mengenai GSP, kata dia, ke depannya pemerintah berencana membuat kerja sama baru dengan AS yang disebut Limited Free Trade Agreement. Luhut menjelaskan bahwa Limited FTA bakal menjadi cikal bakal FTA nantinya.
"Kita punya pikiran (bikin kesepakatan) Limited Free Trade Agreement. Jadi kita naikkan satu level lagi. Ini belum sampai FTA karena itu cukup panjang melalui Kongres dan lainya. Tapi ini in between, target kita akan ke situ," tutur Luhut.
Untuk bisa membuka jalan kerja sama Limited FTA, kedua negara akan menunggu terbitnya Undang-undang Omnibus Law. Jika aturan tersebut terbit, tak hanya Limited FTA, kerja sama internasional lainnya akan dijajaki Indonesia seperti ke Jepang dan Uni Emirat Arab.
"Kenapa ini jadi penting? Karena dalam kondisi global saat ini, Indonesia masih jadi pilihan atau bullish di mata investor," jelasnya.
ADVERTISEMENT