Luhut Update Aturan Dine-in PPKM: Dulu Hanya 20 Menit, Sekarang 60 Menit

7 September 2021 6:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Uji Swab untuk Tenaga Kesehatan, Polisi, TNI, dan Satpol PP di Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Uji Swab untuk Tenaga Kesehatan, Polisi, TNI, dan Satpol PP di Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
ADVERTISEMENT
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi memperpanjang PPKM Level di Jawa-Bali kembali untuk ketujuh kalinya di periode 7 hingga 13 September 2021. Diperpanjangnya PPKM Level ini diiringi dengan adanya perubahan kebijakan terkait penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menjadi sorotan adalah aturan makan di tempat atau dine in. Pemerintah pernah melarang makan di tempat, lalu diperbolehkan dengan waktu tertentu.
Pemberian waktu juga berubah seiring perkembangan kasus COVID-19. Dulu makan di tempat termasuk di warteg dan restoran hanya diberi waktu 20 menit. Aturan itu menjadi perbincangan hangat di publik. Kini, pemberian waktu makan di tempat seperti mal kembali diperpanjang.
Waktu Dine In Sekarang 60 Menit
Sejumlah aturan diperlonggar dalam penerapan PPKM pada 7 sampai 13 September 2021. Hal itu seiring kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
Salah satunya yakni penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal. Bila sebelumnya dibatasi 30 menit, kini diperpanjang menjadi 60 menit.
ADVERTISEMENT
"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen,” kata Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Senin (6/9).
Namun demikian, Luhut tak menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan dine in di mal ini.
Pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di Bali juga akan diuji coba dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Tentunya dibarengi dengan batasan-batasan tertentu.
Luhut mengatakan, pengambilan keputusan mengenai PPKM ini seluruhnya mengacu pada data pandemi di daerah tersebut. Eksekusinya pun dilakukan secara bertahap.
"Pandemi telah mengajarkan kepada kita semuanya untuk mencari titik keseimbangan antara gas dan rem seperti yang selalu disampaikan. Keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan perekonomian harus disikapi secara teliti dan hati-hati," pungkas Luhut.
ADVERTISEMENT