Mahendra Siregar Buka Suara soal Rencana OJK Ikut Awasi Aset Kripto

3 November 2022 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengikuti uji kepatutan dan kelayakan Calon Ketua Dewan Komisioner OJK di Komisi XI DPR RI, Rabu (6/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengikuti uji kepatutan dan kelayakan Calon Ketua Dewan Komisioner OJK di Komisi XI DPR RI, Rabu (6/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara mengenai rencana pihaknya bakal ikut mengawasi perdagangan aset kripto yang diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK.
ADVERTISEMENT
Mahendra memastikan aset kripto saat ini masih belum menjadi ranah OJK. Apalagi, RUU PPSK juga masih dalam pembahasan.
"Enggak, belum (di ranah OJK). Itu kan memang pembahasan dalam kaitan diskusi RUU PPSK. Kalau sekarang saya rasa masih tetap seperti ini," ujar Mahendra saat ditemui kumparan di Hotel The Westin Nusa Dua Bali, Kamis (3/11).
Mahendra mengatakan, pengurusan aset kripto akan bergantung dari keputusan RUU PPSK kalau sudah disahkan menjadi UU. Untuk itu, i menegaskan pengaturan jasa keuangan di OJK sejauh ini belum ada perubahan.
Ilustrasi aset kripto. Foto: Shutterstock
Dalam draft RUU PPSK, dijelaskan bahwa aset kripto masuk sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Pengaturan akan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Jangka Komoditi (Bappebti) menjadi di bawah OJK dan Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Peran memelihara stabilitas sistem keuangan merupakan tanggung jawab beberapa otoritas. OJK memelihara stabilitas sistem keuangan bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan LPS sesuai dengan peran dan tugas masing-masing," tertulis dalam draft RUU PPSK pasal 5 angka 3.
Kegiatan di sektor jasa keuangan yang diatur dalam RUU PPSK termasuk aktivitas penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan komoditi termasuk aset kripto yang mempunyai karakteristik risiko, hak, dan manfaat yang sama terhadap investor dan penerbit.