Mahfud: Kasus Tanah Adat Masalah Besar, Tidak Semudah Itu Tegakkan Aturan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bicara soal banyaknya kasus tanah adat yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan. Berdasarkan datanya sebagai Menko Polhukam, akumulasi kasus tanah adat mencapai 25 persen dari laporan yang ia terima.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin memulai masalah ini dengan pengalaman bahwa saat ini 2024 ini berdasar rekapitulasi yang dibuat oleh Kemenko Polhukam dari 10 ribu pengaduan itu 2.587 adalah kasus tanah adat, jadi ini memang masalah besar di negeri ini," ujar Mahfud dalam debat malam ini, Minggu (21/1).
Mahfud menyebut aturan yang sudah ada seperti RUU masyarakat adat, tidak semudah itu untuk dilaksanakan. Pada praktiknya, selalu menemui kendala di lapangan.
"ada orang yang mengatakan aturannya kan udah ada tinggal dilaksanakan, tidak semudah itu, justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan akalnya banyak sekali," ujarnya.
Menurut Mahfud, ada banyak selama ini persoalan penguasaan tanah. Selain itu juga masalah perizinan tambah. Masalah-masalah ini, menurut dia, mesti diselesaikan dengan penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Karena kalau jawabannya laksanakan aturan itu normatif. Jadi kalau aparat penegak hukum hanya orang paling atas yang bisa memerintahkan siapa orang penegak hukum itu," tuturnya.