Mahfud MD Bantah Omnibus Law Dibahas untuk Muluskan Investasi Asing

22 Januari 2020 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah dengan DPR dalam waktu dekat akan membahas beleid soal Omnibus Law. Aturan itu diyakini akan memangkas aturan yang menghambat investasi. Sebab saat aturan tersebut disahkan, semua hukum lain yang mengatur topik yang sama secara otomatis gugur.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa Omnibus Law tak ditujukan pemerintah untuk memuluskan masuknya investasi asing ke Indonesia. Menurutnya hal itu hanyalah kesalahan persepsi orang yang menilai aturan itu hanya akan memudahkan pihak asing dalam menanamkan modalnya.
Dia menambahkan, tak hanya terbuka pada investasi asing, aturan itu jelas akan memudahkan masuknya investasi lokal.
"Sehingga saya katakan, dari demo-demo itu salah persepsi. Salah paham, salah pahamnya misalnya itu Omnibus Law itu untuk mempermudah pemerintah untuk kongkalikong dengan asing. Modal asing, masuk satu pintu lalu rakyat dirugikan. Enggak ada itu," ujar Mahfud dalam paparannya di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
"Karena ini (Omnibus Law) berlaku bagi modal asing maupun dalam negeri," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Mahfud menyebut, asumsi itu merupakan bentuk penggiringan opini yang dilakukan sejumlah pihak terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah terutama terkait Omnibus Law.
"Perizinan itu kan selalu isunya itu salah, penyebar hoaks, seakan pemerintah itu untuk mempermudah China masuk, enggak ada urusannya. Mau modal lokal apa masuk, itu di UU itu salah paham dan sering disalahartikan itu Omnibus Law itu," ucap Mahfud.
Sejumlah buruh melakukan aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani
Omnibus Law soal investasi, kata Mahmud, disederhanakan peraturannya agar kelak pengurusannya tak lagi dipersulit dengan urusan birokrasi yang terkadang menghambat masuknya investasi.
"Prosedur berinvestasi, siapa saja yang berinvestasi, siapa saja. Ya China, ya Eropa, ya Qatar, kalau di sidang kabinet itu, jarang nyebut-nyebut China itu. Qatar sebut, Jepang, Amerika, Eropa. Bagaimana cara investasi yang mudah, karena di Indonesia kadang-kala atas Undang-undang itu masing-masing," ungkap Mahfud.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahfud, Omnibus Law itu diperlukan untuk menjawab perubahan dunia yang berlangsung dengan cepat. Indonesia, menurutnya bergerak terlalu lamban ketimbang negara lain yang memiliki sistem birokrasi lebih sederhana, yang secara tak langsung berimbas positif pada perkembangan ekonomi di salah satu negara.
Tak hanya soal kemudahan investasi, menurut Mahfud MD, beberapa Omnibus Law turut mengatur kemudahan lainnya seperti keamanan laut. Di aturan itu diatur soal penyederhanaan komando keamanan laut yang hanya melalui satu pintu.
"Selama ini Indonesia sulit merespon perubahan karena terhalang banyaknya aturan. Kekurangannya banyak, oleh sebab itu kalau Omnibus Law itu rampung akan ada perubahan besar di dalam pergerakan ekonomi kita, di dalam kebijakan Indonesia," kata Mahfud.
"Karena apa di Omnibus Law itu tercipta lapangan kerja perpajakan, sesuai perintah presiden. Ada selama ini banyak sekali mengatur, dibuat ini aja. Sekarang ini saya sedang menggarap keamanan laut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT