Mahfud MD: Satgas BLBI Sita Tanah 19,9 Juta Meter Persegi, Nilainya Rp 19 T

1 April 2022 10:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD hadiri Webinar G20 yang digelar KPK, Jumat (4/3/2022). Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD hadiri Webinar G20 yang digelar KPK, Jumat (4/3/2022). Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menegaskan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan terus fokus mengembalikan hak negara serta akan terus mengejar aset para obligor dan debitur.
ADVERTISEMENT
"Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dulu, anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," ujar Mahfud dalam keterangan resmi, Jumat (1/4).
Mahfud mengaku tak mau ambil pusing perdebatan terkait kasus BLBI. Bagi Mahfud, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat.
Menurutnya, aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan. Sejak dibentuk, Satgas BLBI telah berhasil menyita sejumlah aset dan nilainya mendekati 20 Triliun.
"Sampai saat ini, Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah sebesar 19.988.942,35 meter persegi yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp 19 Triliun rupiah," kata Menko Polhukam.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan juru sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.
Adapun langkah selanjutnya, barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan atau penyelesaian lainnya.
Satgas BLBI sita aset obligor Agus Anwar. Foto: Satgas BLBI
Terbaru, satgas BLBI menyita barang jaminan berupa tanah seluas 340 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Aset tersebut merupakan milik penanggung utang alias obligor Agus Anwar.
Penyitaan barang ini dilakukan berdasarkan akta perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham dan pengakuan utang nomor 6745 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
ADVERTISEMENT
Aset sebelumnya dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari. Agus Anwar merupakan penanggung utang Bank Pelita Istismarat sebesar Rp 635.443.200.000.