news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mahfud MD Sebut UU Cipta Kerja Lahir Karena Izin Usaha Tidak Mudah

17 November 2020 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD dalam webinar Telaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Alumni UGM, Selasa (17/11). Foto: Dok. UGM
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD dalam webinar Telaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Alumni UGM, Selasa (17/11). Foto: Dok. UGM
ADVERTISEMENT
Omnibus law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja masih menjadi polemik di tengah masyarakat Indonesia. Menko Polhukam Mahfud MD pun membeberkan sejarah lahirnya UU Cipta Kerja ini.
ADVERTISEMENT
"Sedikit kembali ke sejarah kenapa undang-undang cipta kerja yang disebut omnibus law lahir. Semula kan dulu pemerintah itu merasa dihadapkan pada situasi terkunci untuk memadukan investasi dan mempermudah izin perusahaan. Investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Mahfud dalam webinar Telaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Alumni UGM, Selasa (17/11).
Menkopolhukam Mahfud MD dalam webinar Telaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Alumni UGM, Selasa (17/11). Foto: Dok. UGM
Dia bercerita, dulu izin usaha tidaklah mudah. Contohnya, izin usaha harus melewati berbagai instansi. Misal departemen perdagangan mempunyai aturan sendiri begitu pula lingkungan hidup memiliki aturan sendiri.
"Jadi kalau selesai di satu tempat tidak selesai di tempat lain. Sehingga pada waktu itu berpikir bagaimana sih membuat satu undang-undang yang bisa menyelesaikan sekaligus. Maka diangkatlah mekanisme. Omnibus law itu sebagai metode bukan nama," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengatakan omnibus law adalah undang-undang yang menyelesaikan berbagai undang-undang dalam satu undang-undang sekaligus.
"Itu disebut omnibus law sebuah bus besar yang memuat semuanya yang dimaksudkan untuk membawa sesuatu ke tempat lain," katanya.