Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Akhirnya Terbitkan Perppu Cipta Kerja

30 Desember 2022 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait RKUHP di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait RKUHP di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD membeberkan alasan mengapa pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tanggal 2022 Tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Perppu tertanggal 30 Desember 2022 ini, Mahfud menekankan, ada alasan atau kebutuhan mendesak yang mendasari terbitnya Perppu tersebut.
“Sesuai dengan putusan MK Nomor 138 PUU/7/2009 yang waktu itu saya sebagai ketua MK menandatangani alasan dikeluarkannya Perppu itu ya pertama Karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12)
Mahfud menambahkan, tetapi UU Ciptaker belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memberi kepastian.
“Misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi gitu tidak ada kepastian lalu yang ketiga kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama harus melalui tahap I sekian lama lagi lalu tahap II dan seterusnya,” ungkap Mahfud.
ADVERTISEMENT
Foto Hires Presiden Jokowi Menyampaikan Pidato Kunci dalam Acara Kompas100 CEO Forum Tahun 2022, Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Atas dasar itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak. Salah satu contohnya, dampak perang Ukraina.
Perang ini secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia juga mengalami ancaman inflasi ancaman stagnasi krisis multi sektor suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan.
“Sehingga pemerintah Pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya, untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 tahun 2020 maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” urai Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
“Oleh sebab itu langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perppu ini harus dikeluarkan lebih dulu. Itulah sebabnya kemudian hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022 presiden Sudah menandatangani Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja,” pungkas Mahfud.
ADVERTISEMENT
Diketahui, UU Cipta Kerja telah mengalami pengujian formil di MK, dan pada 25 November 2021 MK menjatuhkan putusan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Di salah salah satu amar putusannya, MK menyatakan pembentukan UU tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.