Makan di Tempat Boleh 60 Menit, Pengelola Mal Semringah

7 September 2021 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Mal Central Park saat penyesuaian PPKM Level 3, Selasa (24/8/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Mal Central Park saat penyesuaian PPKM Level 3, Selasa (24/8/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Adanya pelonggaran kebijakan saat perpanjangan PPKM Level pada periode 7 sampai 13 September 2021 disambut baik oleh pengusaha mal yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).
ADVERTISEMENT
Pelonggaran yang berkaitan dengan pusat perbelanjaan adalah penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal. Bila sebelumnya dibatasi 30 menit, kini diperpanjang menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
“Selama pandemi ini restoran dan kafe telah menjadi salah satu destinasi utama di pusat perbelanjaan sehingga diharapkan dengan pelonggaran atas waktu makan di tempat (dine-in) dapat meningkatkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Wijaya saat dihubungi kumparan, Selasa (7/9).
Warga mengunjungi Mal Central Park di Jakarta Barat, Selasa (24/8/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Alphonzus menginginkan secara perlahan semua masyarakat sudah bisa berkunjung ke mal. Apalagi, kata Alphonzus, semua orang yang ada di pusat perbelanjaan sudah divaksin. Sehingga keamanan bisa dijaga secara maksimal.
“Diharapkan juga dalam waktu secepatnya usia kurang dari 12 tahun dapat diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan dikarenakan saat ini pusat perbelanjaan relatif sudah jauh lebih aman dan sehat,” ujar Alphonzus.
ADVERTISEMENT
Alphonzus menilai pelonggaran ini mau tidak mau harus dilakukan kalau ingin memulihkan perekonomian. Meski ada pelonggaran, protokol kesehatan harus tetap menjadi prioritas.
“Saat ini ada dua instrumen penting untuk mendukung perekonomian hal tersebut yaitu protokol kesehatan yang telah diberlakukan selama ini dan sekarang ditambah dengan protokol wajib vaksinasi. Protokol wajib vaksinasi juga akan mendorong percepatan vaksinasi,” tutur Alphonzus.