MAKI Minta Mahkamah Agung Tak Lantik Nyoman Adhi Jadi Anggota BPK

1 November 2021 10:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar Nyoman Adhi Suryadnyana saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon anggota BPK RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Foto: ANTARA/YouTube Komisi XI DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar Nyoman Adhi Suryadnyana saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon anggota BPK RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Foto: ANTARA/YouTube Komisi XI DPR RI
ADVERTISEMENT
Polemik Nyoman Adhi Suryanyadna yang disetujui menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus bergulir. Di tengah kondisi tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku mendapat salinan Surat Keputusan Presiden tentang Peresmian Nyoman Adhi Suryanyadna sebagai anggota BPK menggantikan Bahrullah Akbar.
ADVERTISEMENT
"MAKI menyayangkan terbitnya SK tersebut dikarenakan masih berlangsungnya gugatan di PTUN antara MAKI lawan Ketua DPR atas persoalan tidak sahnya pemilihan calon anggota BPK oleh DPR RI dikarenakan Nyoman Adhi Suryanyadna tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan pasal 13 huruf J UU BPK," kata Boyamin melalui keterangannya, Senin (1/11).
Boyamin mengatakan semestinya Presiden Joko Widodo tidak terburu-buru menerbitkan SK. Menurutnya, Jokowi harus menunggu selesainya proses gugatan di PTUN.
Boyamin menjelaskan berdasarkan ketentuan UU BPK, anggota BPK setelah mendapat SK Presiden akan dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung. Ia memastikan pihaknya tidak tinggal diam.
"Selanjutnya MAKI akan berkirim surat kepada ketua Mahkamah Agung untuk tidak melakukan pelantikan Nyoman Adhi Suryanyadna sebagai anggota BPK yang baru menggantikan Bahrullah Akbar," ujar Boyamin.
ADVERTISEMENT
"MA semestinya menghormati proses gugatan di PTUN yang saat ini berlangsung," tambahnya.
Sebelumnya, MAKI memang menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani terkait surat calon anggota BPK RI. Gugatan tersebut terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT pada Senin (4/10), dengan pihak tergugat Ketua DPR RI Puan Maharani.
"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dikutip pada Jumat (8/10).
Boyamin menjelaskan gugatan tersebut tetap surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat 2 nama tidak memenuhi syarat. 2 nama yang dimaksud adalah Nyoman Adhi Suryanyadna dan Hary Z Soeratin.
ADVERTISEMENT
Nyoman Adhi telah disetujui menjadi anggota BPK RI oleh DPR RI. Boyamin menegaskan pihaknya tidak menggugat pengesahan Nyoman Adhi Suryanyadna oleh DPR RI dalam rapat paripurna.
"Jadi aku tidak gugat hasil rapur yang mengesahkan Nyoman Adhi, yang digugat tetap surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat 2 nama tidak memenuhi syarat. Jika surat ini batal, maka semua proses setelahnya menjadi cacat, termasuk hasil rapat paripurna DPR," ujar Boyamin.
Boyamin menganggap gugatan tersebut ibarat merobohkan tiyang rumah yang menjadikan seluruh rumah roboh atau merusak pondasi. Sehingga semua bangunan rumah roboh.
Berikut ini gugatan yang diajukan MAKI:
ADVERTISEMENT