Mal Dibuka Terbatas saat Perpanjangan PPKM Level 4, Pengelola Masih Tertekan

11 Agustus 2021 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah toko di sebuah mal tidak beroperasi saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta, Selasa (3/8/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah toko di sebuah mal tidak beroperasi saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta, Selasa (3/8/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di kawasan Jawa-Bali hingga 16 Agustus mendatang. Dalam perpanjangannya, ada beberapa penyesuaian, salah satunya terkait operasional mal.
ADVERTISEMENT
Pada perpanjangan PPKM, mal di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya boleh dibuka. Namun dengan kapasitas 25 persen dan hanya mereka yang sudah vaksin yang boleh masuk.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik penyesuaian aturan untuk mal. Namun Ketua Umum APPBI, Alphonzus Wijaya, mengatakan pelonggaran masih tetap menekan sektor usaha di pusat perbelanjaan.
"Pelonggaran yang diberikan saat ini tentunya masih belum dapat meringankan beban berat kondisi usaha sektor Pusat Perbelanjaan di Indonesia yang telah dialami lebih dari selama satu setengah tahun, khususnya selama tidak beroperasional selama lebih dari lima pekan terakhir ini, yaitu selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM berdasar level," ujar Alphonzus saat dihubungi kumparan, Rabu (11/8).
Suasana sepi di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021) saat PPKM Darurat diterapkan. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Selama PPKM Level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat, sejak 3 Juli, sekitar 84.000 karyawan di mal terpaksa dirumahkan. Dengan pelonggaran ini sejumlah karyawan memang mulai bisa aktif bekerja lagi. Namun tak menutup beban sektor pusat perbelanjaan.
ADVERTISEMENT
"Kurang lebih 84.000 orang (karyawan yang dirumahkan selama PPKM sejak awal Juli)," kata dia.
Terlebih dengan pelonggaran ini, menurutnya pengunjung mal juga masih akan sangat sedikit. Pasalnya layanan dine-in di restoran belum diizinkan beroperasi.
"Diperkirakan tidak akan bisa mencapai batas maksimal 25 persen karena salah satu alasannya adalah restoran dan kafe masih belum diperbolehkan untuk melayani makan di tempat (dine-in)," tuturnya.
Dia berharap perpanjangan kembali PPKM berdasar level untuk kesekian kalinya ini dapat benar-benar efektif. Sehingga operasional mal bisa berjalan lebih leluasa lagi.
"Sehingga secepatnya pula wilayah lain ataupun kota lainnya dapat mendapat pelanggaran sehingga semua Pusat Perbelanjaan di Indonesia dapat beroperasi paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan juga persyaratan wajib vaksinasi bagi siapa saja yang berada di Pusat Perbelanjaan dapat mendorong percepatan vaksinasi yang mana pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian Herd Immunity," tutupnya.