Manajemen Antam Buka Suara soal Gugatan yang Bikin Harus Bayar 1,1 Ton Emas

19 Januari 2021 21:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Antam. Foto: Antam
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Antam. Foto: Antam
ADVERTISEMENT
PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya, hingga ditetapkan harus membayar kerugian sebesar 1,1 ton emas kepada penggugatnya. Gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby ini diajukan oleh seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dan telah diputus pada 13 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Manajemen Antam buka suara mengenai persoalan tersebut. SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko menyatakan, perusahaan telah membayarkan seluruh kewajiban sesuai dengan nilai yang yang digugat. Perusahaan juga telah mengkonfirmasi kepada Budi Said bahwa seluruh barang telah sesuai dengan pembayaran.
“Sehingga Antam berpandangan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak berdasar,” katanya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Selasa (19/1).
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kunto juga menegaskan, dalam menjalankan bisnis logam mulia perusahaan selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang.
“Perusahaan Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi yang ditetapkan perusahaan, sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbarui secara rutin,” tambah Kunto.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan kewajiban banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat.
“Antam mengimbau kepada masyarakat dan pelanggan agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan logam mulia Antam yang tidak wajar,” tegasnya.
Gugatan ini bermula ketika Budi Said membeli emas Antam pada 2018 silam, melalui Eksi Anggraeni yang mengaku sebagai marketing Antam. Dalam transaksi itu, Eksi menjanjikan harga diskon kepada Budi. Lalu Budi memesan emas batangan sebanyak 7,071 ton kepada Eksi.
Tapi setelah Budi membayar Rp 3,5 triliun, dia mengaku hanya menerima 5,935 ton. Karena yang diberikan Eksi adalah harga resmi emas batangan di Antam, bukan harga diskon seperti yang dia janjikan.
ADVERTISEMENT
Hal ini kemudian mendorong Budi Said menggugat sejumlah pihak, mulai dari Eksi Anggraeni; General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam, Ahmad Purwanto; Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; Hingga PT Aneka Tambang Tbk (Persero).