Manajemen Buka Suara soal Eks Petinggi Dapen Bukit Asam Tersandung Kasus Korupsi

9 Mei 2024 9:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Kejati DKI menahan mantan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukti Asam berinisial MS, Selasa (23/4). Foto: Dok. Kejati DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Kejati DKI menahan mantan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukti Asam berinisial MS, Selasa (23/4). Foto: Dok. Kejati DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Manajemen PT Bukit Asam Tbk (PTBA) buka suara kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara hingga Rp 234 miliar yang melibatkan mantan petinggi Dana Pensiun PTBA.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) periode 2013-2018. Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam ZH dan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam 2015-2017 MS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan surat yang ditujukan kepada media massa di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen PTBA mengaku informasi penetapan ZH dan MS sebagai tersangka adalah benar.
Penyidik Kejati DKI menahan mantan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukti Asam berinisial MS, Selasa (23/4). Foto: Dok. Kejati DKI Jakarta
“Dapat PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sampaikan bahwa benar saudara ZH (Direktur Utama) dan MS (Direktur lnvestasi dan Pengembangan) Dana Pensiun Bukit Asam periode 2014-2015 ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi OKI Jakarta,” kata Sekretaris Perusahaan Niko Chandra dalam surat di keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis (9/5).
ADVERTISEMENT
Niko juga bilang, PTBA menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) jika dibutuhkan.
“Mengingat perkara tersebut dialami oleh mantan pegawai PTBA. pada prinsipnya PTBA menyampaikan bahwa PTBA selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum (sepanjang dibutuhkan) dalam penyelesaian proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen PTBA di Keterbukaan Informasi BEI, dikutip Kamis (9/5).
Manajemen juga memastikan, Dana Pensiun Bukit Asam merupakan dana pensiun pemberi kerja di mana PTBA bertindak sebagai pendiri.
Sehingga, terdapat pemisahan badan hukum antara PTBA dengan Dana Pensiun Bukit Asam serta tidak ada hubungan kepemilikan saham layaknya PTBA dengan anak perusahaan.
ADVERTISEMENT
“Maka dengan ini, PTBA tegaskan, tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi keberlanjutan bisnis PTBA serta dapat mempengaruhi harga saham PTBA ke depannya,” jelas manajemen PTBA.
Sebagai emiten yang terdaftar di BEI, PTBA juga akan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.