Marak PHK, Ombudsman Minta Pemerintah Lebih Peka untuk Mitigasi

1 Desember 2022 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia menjadi sorotan Ombudsman RI. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Ombudsman mencatat, dari laporan Asosiasi Persepatuan dan Alas Kaki Indonesia, sepanjang 2022 telah terjadi PHK pada perusahaan di sektor ini yang berorientasi ekspor sebanyak 25.700 pekerja.
Sementara ada ratusan ribu pekerja dirumahkan, tidak diperpanjang masa kerjanya, dan pengurangan jam kerja oleh industri sepatu dan alas kaki yang berorientasi pasar domestik.
Selain itu, Ombudsman melihat laporan Kemnaker yang mencatat jumlah pekerja terkena PHK per Oktober 2022 mencapai 11.626 pegawai.
"Ombudsman menyampaikan beberapa sikap dan pandangan yang terbagi dalam hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum PHK, pada saat PHK, maupun sesudah PHK," kata Robert dalam konferensi pers, Kamis (1/12).

Sebelum PHK Lakukan Audit

Robert meminta sebelum terjadi PHK besar-besaran, Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat daerah memastikan adanya audit perusahaan. Dia menjelaskan, dalam periode tertentu perusahaan diaudit oleh kantor akuntan publik dan hasil audit ini diberikan kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaannya, apakah pemerintah mencermati hasil audit dari kantor akuntan publik. Kalau pemerintah mencermati itu, pemerintah bisa baca tren data yang ada sehingga bisa antisipasi," kata Robert.
Robert menilai, PHK bukanlah sesuatu yang terjadi secara mendadak melainkan ada prosesnya. Dan proses tersebut harusnya bisa dilihat dari hasil audit perusahaan yang telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sehingga PHK bisa dimitigasi.
"Jadi jangan kemudian kagetan ketika (PHK) itu terjadi baru pemerintah kelabakan dan baru berusaha seperti pemadam kebakaran, itu tentu sudah sangat terlambat," tegasnya.