Marak PHK, Total Klaim JHT Tembus Rp 18,46 T hingga Mei 2022

21 Juni 2022 10:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat klaim manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek meningkat tajam.
ADVERTISEMENT
Hingga Mei 2022, total klaim program JHT tembus Rp 18,46 triliun. Angka ini tercatat meningkat 55 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy).
Total pembayaran ini dilakukan kepada sebanyak 1,37 juta kasus atau tercatat meningkat 36 persen. Berdasarkan data BPJamsostek yang diterima kumparan, Selasa (21/6), jumlah klaim yang disebabkan akibat PHK adalah sebanyak 436 ribu kasus atau 31,6 persen dari keseluruhan JHT.
Di samping penarikan atau klaim terhadap program JHT, pekerja juga melakukan klaim terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Total tenaga kerja yang sudah mendapatkan manfaat uang tunai dari program JKP adalah sebanyak 1.583 orang, dengan nominal Rp 4,6 miliar.
Berikut rincian pembayaran klaim program JKP:
- Februari 2022: 81 tenaga kerja, dengan nilai Rp 150.633.200.
ADVERTISEMENT
- Maret 2022: 313 tenaga kerja dengan manfaat yang dibayarkan Rp 607.293.300.
- April 2022: 715 tenaga kerja, total Rp 1.760.957.010.
- Mei 2022: 474 tenaga kerja, total Rp 2.098.182.830.