Marak Pinjaman Online Bodong, di Mana Peranan OJK?

24 April 2021 11:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pinjaman online ilegal alias bodong terus marak akhir-akhir ini. Berbagai modus baru terus bermunculan selama pandemi ini, apalagi mendekati Hari Raya Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
Lalu, di mana peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan) dan mulai tahun 2014 juga mengawasi sektor perbankan.
Melansir laman resmi OJK, perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi ilegal hampir sebagian besar bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sehingga perusahaan atau pihak tersebut tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK. Dengan demikian, OJK tidak dapat memastikan aspek legalitas dari perusahaan tersebut.
Namun, dalam upaya untuk ikut serta melawan tawaran investasi ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat, OJK memiliki dua strategi.
ADVERTISEMENT
Pertama, preventif atau pencegahan. Yakni melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal, serta knowledge sharing dengan penegak hukum dan regulator di daerah.
Kedua, represif, yaitu membantu melakukan upaya koordinatif antarinstansi terkait untuk mempercepat proses penanganan melalui kerangka kerja sama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana dan Pengelolaan Investasi atau yang lebih dikenal dengan Satgas Waspada Investasi.
"Kasus-kasus dan pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal yang dilaporkan ke OJK akan dikoordinasikan dengan Satgas Waspada Investasi untuk penanganannya," tulis keterangan tersebut.
Sementara Satgas Waspada Investasi juga tak bisa bertindak sendiri untuk menghadapi pinjaman online ilegal. Satgas berkoordinasi dengan pihak terkait.
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran. Selanjutnya bekerja sama dengan Kepolisian untuk penindakan dalam unsur pidana, serta berkoordinasi dengan Perbankan untuk memutus mata rantai pinjaman online ilegal pada saat pendaftaran rekening baru.
Untuk masyarakat, Satgas Waspada Investasi melakukan edukasi terhadap masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman online.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, jumlah pinjaman online bodong kian menjamur. Meskipun pihaknya telah menutup ribuan situs pinjaman online sejak 2020, ia meyakini modus dan situs batu akan bermunculan menjelang Lebaran.
"Penawaran pinjaman online ilegal pada masa pandemi tetap marak. Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan pinjaman online ilegal sebanyak 1.028 tahun 2020 dan 184 tahun 2021," jelas Tongam kepada kumparan, Jumat (23/4).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Momentum Lebaran ini juga diperkirakan akan digunakan oleh pelaku pinjaman online ilegal untuk semakin agresif menawarkan pinjaman. Ini karena adanya kebutuhan dana di masyarakat dalam rangka merayakan hari raya lebaran," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Tongam mengaku kian gencar melakukan patroli siber buat mendeteksi sedini mungkin situs-situs hingga aplikasi baru yang bermunculan. Semua situs yang sudah diciduk kemudian bakal diajukan untuk ditutup oleh Kominfo.
Kendati begitu, Tongam tak menampik pesatnya teknologi bikin siasat para pelaku ini semakin beragam pula. Karenanya, selain memberikan edukasi lebih pada masyarakat, OJK juga mengingatkan adanya jerat pidana yang bakal menanti pelaku.
"Sanksi yang dikenakan kepada pelaku pinjaman online ilegal adalah sanksi pidana dalam hal terdapat masyarakat yang melapor karena merasa dirugikan," kata dia.
Untuk itu, masyarakat pun perlu cermat dan berhati-hati sebelum meminjam uang di situs pinjaman online. Hingga saat ini, fintech atau pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK hanya 148 perusahaan. Daftar nama perusahaan ini bisa dilihat di situs resmi ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor telepon 157.
ADVERTISEMENT