Ma'ruf Amin Sebut Sanksi UMKM yang Belum Punya Sertifikat Halal Fleksibel

2 April 2024 18:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Menara Syariah, di PIK 2, Selasa (2/4/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Menara Syariah, di PIK 2, Selasa (2/4/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut sanksi bagi UMKM yang belum tersertifikasi halal sifatnya fleksibel. Semua produk makanan dan minuman UMKM harus tersertifikasi halal maksimal di 17 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Jika produk yang tidak bersertifikat halal melebihi tenggat waktu akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Itu sanksi hukumnya, kan, disesuaikan karena semuanya, kan, dalam proses yang tidak mungkin juga secara teknis sekaligus disertifikasikan, kan. Jadi ada pentahapannya nanti dibuat pentahapannya saja, ya," kata Ma'ruf di Menara Syariah, PIK2, Tangerang, Selasa (2/4).
"Jadi nanti sanksi hukumnya fleksibel lah sehingga tidak banyak yang terkena aturan yang ditutup, saya kira tidak seperti itu," tambahnya.
Ma'ruf memastikan untuk sertifikasi halal mandatori tidak mungkin bisa selesai tahun ini karena prosesnya memerlukan waktu. Selain itu, kata Ma'ruf, belum semua UMKM siap untuk itu.
"Proses sertifikasi jalan terus sambil juga menunggu giliran. Tapi terus berjalan dan tidak mandek dalam artian ditunda. Menyiapkan diri untuk sertifikasi," tutur Ma'ruf.
ADVERTISEMENT