Masa Tahan Berakhir, Dana Repatriasi Rp 12,6 T Bebas Keluar dari RI

14 Oktober 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan dana repatriasi program pengampunan pajak atau tax amnesty senilai Rp 12,6 triliun telah bebas masa tahan. Dana tersebut merupakan dana repatriasi yang masuk pada periode tax amnesty pertama yaitu Juli-September 2016.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, wajib pajak harus menempatkan dana repatriasi di Indonesia selama tiga tahun sejak program berjalan. Proses pemasukan dana repatriasi ke dalam negeri dibagi dalam tiga periode. Pertama berlangsung pada Juli-September 2016, gelombang kedua pada Oktober-Desember 2016, dan terakhir pada Januari-Maret 2017.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan, mengatakan total seluruh dana repatriasi yang mengalir dalam negeri dari tiga periode mencapai Rp 146 triliun. Dengan demikian, dana yang statusnya bebas masa tahan hingga September 2019 setara 8,63 persen dari total dana repatriasi.
Karyawan Bank Indonesia menyortir uang pecahan Rp100 ribu. Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
"Berdasarkan data masuk repatriasi Juli-September 2016 total Rp 12,6 triliun. Dengan demikian yang sudah free (bebas) di September 2019 adalah hanya Rp 12,6 triliun," katanya di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/11).
ADVERTISEMENT
Ia merincikan dari total dana repatriasi sebesar Rp 146 triliun, mayoritas setara Rp 130 triliun masuk melalui lembaga pintu masuk (gateway), dalam ini bank persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam rangka tax amnesty untuk menampung repatriasi. Sisanya sebesar Rp 16 triliun masuk melalui alih nama Surat Berharga Negara (SBN).
Robert menjamin dana sebesar Rp 12,6 triliun tidak akan mengalir kembali ke luar negeri, meskipun telah bebas masa tahan repatriasi. Bank persepsi melaporkan belum ada pergerakan dana keluar sampai dengan 30 Agustus 2019.
"Kami meyakini bahwa berakhirnya holding periode repatriasi dalam rangka tax amnesty tidak ada mempengaruhi atau men-trigger dana keluar. Kami melihat pergerakannya sementara tidak ada yang mengkhawatirkan," katanya.