Brompton dan Harley Davidson, selundupan Garuda

Masuk Barang Ilegal, Harley Selundupan Dirut Garuda Bisa Dimusnahkan

6 Desember 2019 15:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selundupan Harley Davidson yang ditemukan di pesawat baru Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Selundupan Harley Davidson yang ditemukan di pesawat baru Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyelundupan suku cadang Harley Davidson via maskapai Garuda Indonesia tengah menjadi sorotan publik. Adapun barang selundupan tersebut dibawa melalui pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.
ADVERTISEMENT
Barang selundupan itu dimasukan ke dalam 18 kotak, rinciannya 15 kotak merupakan suku cadang Harley dan sisanya merupakan sepeda premium Brompton. Setelah dirakit, ternyata 15 kotak suku cadang itu merupakan satu unit Harley Davidson bekas.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menjelaskan Harley dalam bentuk rakitan tersebut bisa jadi milik negara.
"Jadi nanti akan ada penetapan oleh Bea Cukai. Disita, dirampas untuk negara, ya ditetapkan jadi milik negara," kata Isa di Kantor DJKN, Jakarta, Jumat (6/12).
Opsi lain yang bisa dilakukan terhadap Harley tersebut adalah dimusnahkan. Menurut Isa, pemusnahan itu biasa dilakukan pada barang-barang sitaan Bea Cukai, seperti handphone ilegal hingga miras.
"Handphone enggak ada nomor registernya, itu juga dimusnahkan. Kalau miras juga itu dimusnahkan kepabeanan, rokok juga dimusnahkan. Secara teoritis, kan enggak mungkin dijual," katanya.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kedua kanan) dan Direktur Managemen LMAN Rahayu Puspitasari (kedua kiri) dalam Ngobrol Santai bersama DJKN di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/8). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani belum mendapatkan kepastian terkait hal tersebut. Sebab, hingga kini keputusan itu masih menunggu arahan Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
"Belum ada info ya. Kejadian ini benar-benar (kasus) baru. Setelah disita, diputuskan, nanti kita menetapkan. Tapi mau dilelang atau gimana keputusan di Bea Cukai," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan barang selundupan Harley itu nantinya bisa dilelang, dimusnahkan, atau bahkan dihibahkan ke pihak TNI dan Polri untuk keperluan tugas.
Namun demikian, proses tersebut masih memerlukan waktu. Apalagi hingga saat ini, pihak otoritas kepabeanan tersebut masih melakukan investigasi mendalam kepada penumpang klaim tag barang tersebut.
"Dimusnahkan, bisa juga dilelang, atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI, kan mereka membutuhkan motor-motor yang ini untuk keperluan tugas," ujar Heru di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten