Masuk Dalam Deretan Perusahaan Digital Kena Pajak, Begini Reaksi Shopee

9 September 2020 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Didi Kempot menjadi brand ambyarssador Shopee sejak Desember 2019. Foto: Shopee
zoom-in-whitePerbesar
Didi Kempot menjadi brand ambyarssador Shopee sejak Desember 2019. Foto: Shopee
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memutuskan menambah perusahaan digital untuk dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Sebanyak 12 perusahaan yang menyediakan produk digital akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.
ADVERTISEMENT
Salah satu di antaranya yang masuk dalam daftar tersebut, yakni platform jual beli online, Shopee. Menanggapi regulasi yang baru tersebut, Head of Public Policy and Government Relation Shopee, Radityo Triatmojo, mengatakan Shopee pada prinsipnya bakal mengikuti aturan yang dibuat pemerintah.
Namun, sebelum aturan tersebut dijalankan, ia meminta agar pemerintah memperjelas terlebih dahulu apakah pajak tersebut tergolong pajak e-commerce atau bukan.
Kantor pusat baru Shopee di Singapura. Foto: Astrid Rahadiani/kumparan
"Terkait dengan isu pajak barang digital sebesar 10 persen yang dialamatkan kepada 12 perusahaan internasional termasuk Shopee, harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri," ujar Radityo kepada kumparan, Rabu (9/9).
"Jadi tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Radityo menegaskan, Shopee bakal mematuhi aturan itu, selama sesuai dengan peraturan undang-undang serta dapat membantu perkembangan UMKM di Indonesia.
Menurutnya, selama ini perusahaannya masih disiplin dalam hal melaporkan pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020.
"Sampai saat ini, sistem pelaporan pajak yang dilakukan baik oleh Shopee sebagai perusahaan dan juga merchants dalam aplikasi, kami telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan regulasi yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual," jelasnya.