Masuk Omnibus Law, Aturan Pajak Netflix Cs Segera Dibahas ke DPR

25 November 2019 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi pajak bersama Dirjen Pajak, Suryo Utomo. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi pajak bersama Dirjen Pajak, Suryo Utomo. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menyusun sejumlah aturan perpajakan yang akan dimasukkan dalam Omnibus Law Perpajakan. Rencananya, Omnibus Law ini akan dibawa ke DPR RI pada Desember mendatang untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, untuk pajak e-commerce berupa barang berwujud sebenarnya telah diatur otoritas. Termasuk jika pembelian itu dilakukan di luar negeri, yang akan dipungut Ditjen Bea Cukai.
Ilustrasi menonton Netflix. Foto: Shutter Stock
Sementara untuk pembelian barang tak berwujud berupa aplikasi, software atau layanan seperti Netflix, Spotify dan lainnya, otoritas pajak tengah menyusun aturan tersebut. Apalagi jika perusahaan penyedia layanan itu tak memiliki kantor di Indonesia.
“Kalau kita beli film mungutnya gimana? Kan yang membeli ada di sini, mungutnya susah kan? Makanya dengan Omnibus Law kita minta tolong, hey kamu tolong pungutin, meskipun orangnya di luar,” ujar Suryo saat diskusi pajak di Kompleks TVRI, Jakarta, Senin (25/11).
Petugas pajak melayani warga yang membayar pajak. Foto: Antara/Risky Andrianto
Suryo menjelaskan, dengan adanya Omnibus Law Perpajakan nanti, penyedia layanan itu akan menjadi subjek pajak. Sebab saat ini, subjek pajak di luar negeri itu tak bisa dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
“Jadi kenapa kita membuat pilar di Omnibus mengenai pemungutan PPN yang ada di luar negeri? Karena luar negeri by UU bukan subjek pajak kita. Kalau barang jelas lewat Priok dan Soetta, kalau beli jasa beli film kan langsung lewat kabel,” kata Suryo.
Saat ini, Ditjen Pajak tengah menginventarisir daftar perusahaan yang bisa masuk dalam subjek pajak dalam Omnibus Law itu. Sehingga nantinya tercipta kesempatan yang sama dalam berusaha (level of playing field).
“Sekarang kita lagi inventaris, mari daftar dong, karena Anda dapat berusaha di Indonesia. idxTeman-teman kita di lapangan meng-encourage, maka Anda pungut PPN dan PPh. Sepanjang di Indonesia ya bayar di Indonesia,” tambahnya.
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, agar dapat masuk dalam agenda pembahasan pertama pada periode sidang awal tahun depan, Omnibus Law Perpajakan harus sampai ke tangan DPR sebelum masa reses Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
"Kita harap bisa dapat Surat Presiden untuk sampaikan ke DPR dalam waktu segera. Desember targetnya sampai ke DPR agar bisa dibahas secara prioritas," tutur Sri Mulyani.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, naskah akademik dari draf RUU Omnibus Law segera tuntas.
Rencananya diserahkan ke DPR sebelum Januari 2020. Ia menargetkan, RUU Omnibus Law bisa masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2020.
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
Meski demikian, Yasonna tak menyebut ada berapa draf RUU Omnibus Law yang akan diserahkan ke DPR. Tetapi merujuk pidato Jokowi saat dilantik sebagai Presiden, akan ada 2 Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan UMKM.
Sebagai informasi, Omnibus Law merupakan UU yang akan merevisi atau mencabut beberapa UU yang tidak sesuai, yang dibuat untuk menyasar suatu persoalan. Omnibus Law dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Omnibus Law dimaksudkan untuk merampingkan regulasi. Selain itu juga untuk menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
"Naskah akademik sudah mau siap, nanti dimasukkan di Prolegnas. Sebelum reses yang akan datang dia (omnibus law) spdah masuk prolegnas. Nanti draf RUU-nya akan kita serahkan ke DPR sebelum Januari (2020)," ujar Yasonna di SICC, Sentul, Bogor, Rabu (13/11).