Masuk Visi Misi Anies & Prabowo, Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu Ditolak MK

2 Februari 2024 13:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Ditjen Pajak Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Ditjen Pajak Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dipisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Permohonan tersebut diajukan oleh seorang konsultan pajak bernama Sangap Tua Ritonga.
ADVERTISEMENT
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 155/PUU-XXI/2023 telah digelar di MK pada Rabu (31/1). Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945.
Hal dimaksud sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada maupun sesuai dengan perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan, atau dapat pula melalui upaya legislative review.
Terlebih mengenai pembentukan kementerian negara serta ketentuan mengenai pajak yang diatur dalam undang-undang, justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan negara, in casu Presiden secara kelembagaan oleh DPR.
“Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan penempatan DJP sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan sebagaimana dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 bertentangan dengan UUD 1945,” kata Daniel.
ADVERTISEMENT
“Sehingga adanya kepentingan untuk membentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambungnya.
Pemohon Sagap Tua Ritonga dan Kuasa Hukumnya Jonathan Waeo Salisi saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji Undang-Undang tentang Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementrian Keuangan, Rabu (31/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Sangap Tua Ritonga selaku pemohon menguji Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU KN).
Menurut Pemohon, penempatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan sebagaimana dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU Kementerian Negara dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU KN, bertentangan dengan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, menurut Pemohon, perlu dibentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kemenkeu.
Bagi Mahkamah, sepanjang norma tersebut tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang serta tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, apalagi merupakan mandat dari rumusan norma pasal UUD 1945.
"Maka tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan atau memaknai norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 sebagaimana petitum Pemohon," tulis keterangan MK.
Anies dan Prabowo Mau Pisahkan DJP dari Kemenkeu
Capres nomor urut 01 Anies Baswedan berbincang dengan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto usai acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pasangan capres dan cawapres 01 Anies-Cak Imin maupun 02 Prabowo-Gibran juga berencana memisahkan DJP dari Kemenkeu dalam visi-misinya. Kedua pasangan ini sama-sama ingin membentuk lembaga baru, yakni Badan Penerimaan Negara (BPN), untuk mengumpulkan penerimaan negara dan berada langsung di bawah presiden.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat perlu ada realisasi Badan Penerimaan Negara menjadi satu sendiri. nantinya melakukan integrasi koordinasi dalam semua terkait revenue negara," kata Anies-Cak Imin dalam visi misinya.
Sementara itu, dalam visi misi Prabowo-Gibran menyebut upaya pembentukan Badan Penerimaan Negara untuk meningkatkan rasio penerimaan negara mencapai 23 persen.
Dalam dokumen itu dijelaskan, sebagian pembangunan ekonomi perlu dibiayai dari anggaran pemerintah. Kemudian, anggaran pemerintah perlu ditingkatkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak (PNBP).
"Untuk itu, negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. Pendirian Badan Penerimaan Negara ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23 persen," seperti dikutip dari dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
Prabowo juga mengatakan alasan utama pemisahan DJP dari Kemenkeu untuk efisiensi dan transparansi. Selain itu juga untuk mengurangi beban Menteri Keuangan (Menkeu).
"Kita pisahkan supaya lebih efisien. Si Menteri Keuangan tidak perlu mikirin atau mengurusi itu," kata Prabowo dalam Dialog Capres Bersama Kadin, Jumat (12/1).