Masukan RPP di UU Cipta Kerja Tahap II Berjumlah 791 Halaman

6 Januari 2021 14:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10). Foto: Kemenko perekonomian
zoom-in-whitePerbesar
Konpers penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10). Foto: Kemenko perekonomian
ADVERTISEMENT
Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja telah menyampaikan Laporan Tahap II kepada pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
ADVERTISEMENT
Ketua TSA Franky Sibarani menyampaikan, laporan tahap II ini totalnya 791 halaman. Laporan tahap II kali ini berisikan aspirasi yang diterima oleh TSA atas 26 RPP yang tengah disusun oleh Pemerintah.
Beberapa aspirasi yang telah disusun seperti RPP Kawasan Ekonomi Khusus, RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, RPP Penggunaan Tenaga Kerja Asing, RPP Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RPP Kehutanan, RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, RPP Penataan Ruang, dan lain sebagainya.
“Uniknya, dalam Laporan Tahap II ini, RPP yang paling banyak mendapatkan perhatian publik adalah RPP terkait Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar), dengan total 153 poin aspirasi publik,” katanya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Rabu (6/1).
ADVERTISEMENT
Franky mengeklaim, aspirasi terkait dengan RPP Postelsiar ini diterima baik dari pelaku usaha, komunitas, organisasi non-profit, akademisi, dan bahkan instansi pemerintah. Selanjutnya, RPP Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUMKM mendapatkan 70 poin aspirasi publik, dan RPP Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendapatkan 63 poin aspirasi publik.
TSA sendiri akan menyampaikan laporan kepada Pemerintah dalam 3 (tiga) tahap, yaitu Laporan Awal yang telah disampaikan pada 28 Desember 2020 yang lalu, Laporan Tahap II yang disusun berdasarkan aspirasi yang telah diterima sampai dengan 1 Januari 2021 pukul 24.00 WIB, dan telah disampaikan kepada Pemerintah pada Selasa, 5 Januari 2021.
“Dan Laporan Akhir (laporan Tahap III) yang rencananya akan disusun berdasarkan aspirasi yang diterima sampai 10 Januari 2021, sehingga dapat diolah dan disampaikan kepada Pemerintah pada pertengahan bulan Januari 2021,” imbuhnya.
Konpers penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10). Foto: Kemenko perekonomian
Cukup banyak aspirasi yang diterima TSA yang sifatnya tidak secara langsung menunjuk pada pasal atau ayat tertentu dari RPP yang sudah ada, tetapi berupa gagasan atau harapan agar ketentuan spesifik dapat dijabarkan dan diatur dengan lebih baik di dalam RPP.
ADVERTISEMENT
Misalnya di sektor ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja mengatur adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), uang kompensasi bagi pekerja kontrak yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, serta perubahan dalam penghitungan pesangon yang disesuaikan dengan alasan pengakhiran hubungan kerja.
Cukup banyak aspirasi yang mengapresiasi KJP dan uang kompensasi, tetapi meminta agar diperjelas implementasinya dalam RPP sehingga ada kepastian hukum bagi para pekerja.
Di bulan Januari ini, masih ada berbagai kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh TSA maupun berbagai kelompok masyarakat yang bekerja sama dengan TSA. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat dilihat di laman sosial media Instagram @tsa_ciptakerja.

Sudah Masuk 175 Aspirasi

TSA sudah menerima total 175 aspirasi tercatat hingga akhir hari Selasa, 5 Januari 2021. Aspirasi berasal dari dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan Franky, terdapat, 32 masukan melalui website https://uu-ciptakerja.go.id, 21 masukan melalui email timserapaspirasi@ekon.go.id
59 masukan melalui Form Online bit.ly/tsakirimaspirasi, 63 masukan melalui surat dan personal ke anggota TSA.
Wakil Juru Bicara TSA Dyah Paramita mengatakan pihaknya masih akan terus menerima masukan dari masyarakat sampai dengan 10 Januari 2021. Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.
“Seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir bulan Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021,” jelasnya.