Mau Ajukan Keringanan Kredit UMKM? Simak Kebijakan 9 Bank Ini

31 Maret 2020 11:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja UMKM membuat ukulele di galeri Mahardika Instrument, Dago Pakar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (2/7). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja UMKM membuat ukulele di galeri Mahardika Instrument, Dago Pakar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (2/7). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah meminta perbankan di Indonesia untuk memfasilitasi keringanan kredit bagi UMKM utamanya dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Hal ini menyangkut situasi sulit bagi dunia usaha yang ditimbulkan oleh wabah corona.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyampaikan beberapa perbankan umum di Indonesia telah berkenan untuk memberikan keringanan. Kebijakan pemberian kelonggaran atau relaksasi kredit termasuk bagi pelaku UMKM ini, diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020.
Pengumuman menyoal restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak wabah corona ini, telah kumparan rangkum menjadi 9 poin perbankan sebagai berikut:
1. Bank Mandiri
Bank Mandiri memberikan keringanan kepada nasabah debitur yang terdampak COVID-19 dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban.
Bentuk keringanan (restrukturisasi) yang diberikan disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha debitur. Hal ini bertujuan untuk memudahkan debitur dalam membayar kewajibannya. Untuk keterangan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi pegawai di kantor cabang atau unit Bank Mandiri yang melayani selama ini.
Salah satu UMKM nasabah KUR BRI. KUR BRI telah disalurkan hingga hampir 80 persen dari target tahun 2019 ini Foto: Dok. BRI
2. Bank BRI
ADVERTISEMENT
Bank BRI telah menawarkan keringanan (restrukturisasi) kepada nasabah debitur dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban. Keringanan tersebut disediakan dalam beberapa bentuk disesuaikan dengan kondisi debitur dan atau usaha sehingga lebih memudahkan dan tidak memberatkan nasabah debitur.
Untuk keterangan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi petugas pemasaran yaitu Mantri dan Kepala Unit serta RM/AO di Kantor BRI terdekat.
3. Bank BNI
BNI telah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai dengan kondisi dan kemampuan nasabah atau debitur sehingga dapat secara bersama melewati dampak pandemi virus corona ini.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra BNI terdekat.
4. PaninBank
PaninBank dapat mempertimbangkan memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak COVID-19 dalam bentuk restrukturisasi kredit, antara lain perpanjangan jangka waktu kredit atau penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman, sesuai dengan analisa PaninBank dan sepanjang debitur telah memenuhi ketentuan bank.
ADVERTISEMENT
Restrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dan bank sesuai dengan kondisi dan profit nasabah yang terdampak wabah corona.
Debitur dapat mengajukan permohonan atau restrukturisasi dengan menghubungi Account Officer (AO) atau staf PaninBank yang melayani selama ini tanpa harus datang ke bank untuk menghindari kontak fisik.
Panin Bank. Foto: Facebook/@paninbankfanpage
5. Permata Bank
Permata Bank menjanjikan untuk membantu nasabah-nasabah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena nasabah atau usaha nasabah terdampak dari penyebaran wabah corona. Baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk nasabah UMKM dengan nilai plafon pembayaran sampai dengan Rp 10 miliar.
Permata Bank dapat memberikan relaksasi terhadap fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang terdampak corona dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran dan atau pemberian keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu dan syarat-syarat yang disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria dan kondisi nasabah dengan tetap mengacu kepada ketentuan OJK dan prinsip kehati-hatian.
ADVERTISEMENT
Relaksasi pembiayaan dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dengan Permata Bank sesuai dengan kondisi dan kemampuan membayar nasabah.
Nasabah dapat mengajukan permohonan relaksasi dengan menghubungi relationship manager atau staf Permata Bank yang melayani nasabah selama ini, tanpa harus datang untuk menghindari kontak fisik.
Selama pengajuan relaksasi pembiayaan diproses, diharapkan nasabah tetap melakukan pembayaran tepat waktu, melalui Permata MobileX dari dan atau PermataNet sesuai dengan perjanjian awal agar terhindar dari pengenaan denda dan konsekuensi lainnya sesuai perjanjian pembiayaan.
6. Bank BTPN
Bank BTPN membagi prioritas debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit yaitu yang memenuhi beberapa persyaratan seperti, debitur yang terkena dampak langsung dari COVID-19 dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga tak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020. Keringanan kemudian dapat diberikan dalam periode maksimum 1 tahun dalam bentuk penundaan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu atau dalam bentuk lainnya yang ditetapkan oleh bank.
Logo bank BTPN Foto: Logo bank BTPN
Bagi debitur yang ingin mengajukan permohonan keringanan dipersilakan mendownload atau mengunduh formulir yang telah disediakan di website resmi dan bisa mengirimkan kembali kepada bank melalui Relationship Manager (RM) yang menangani kredit masing-masing.
Sementara bagi debitur yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, bank memiliki kebijakan keringanan tersendiri dan dipersilakan untuk menghubungi bank melalui RM masing-masing dan melakukan diskusi melalui email atau pun sarana elektronik lainnya.
Bank BPTN pun mengimbau agar selalu mengikuti informasi yang diberikan oleh bank melalui website resmi bank dan tidak mempercayai informasi yang bersifat hoax dan tidak menanggapi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk melakukan koleksi pembayaran kredit.
ADVERTISEMENT
Keringanan tersebut, dilakukan harus dengan penuh tanggungjawab dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan untuk kepentingan bersama serta itikad baik dari bank beserta debitur. Keringanan akan dilakukan dengan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan regulator.
Debitur dapat menghubungi BTPN Care di 1500 300 atau RM terkait. Debitur tidak perlu datang ke kantor cabang demi kenyamanan dan keselamatan di tengah wabah corona ini.
7. Bank DBS
PT Bank DBS Indonesia memberikan keringanan atau relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak wabah corona sesuai dengan ketentuan bank.
Bentuk keringanan atau penundaan pembayaran angsuran pinjaman diberlakukan setelah debitur memenuhi ketentuan dan adanya kesepakatan antara nasabah dan bank. Bentuk keringanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan jenis usaha debitur terkait dengan wabah corona.
ADVERTISEMENT
Untuk keterangan lebih lanjut, nasabah bisa menghubungi RM atau call center di 1500 327.
Bank DBS Indonesia memperkenalkan program digibank Foto: Ela Nurlaela/kumparan
8. Bank Index
Bank Index mempertimbangkan untuk restrukturisasi kredit bagi nasabah debitur yang terdampak wabah corona. Sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku, pertimbangan restrukturisasi kredit disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah.
Keringanan itu dapat disetujui jika telah ada kesepakatan di antara nasabah dan Bank Index sesuai dengan profil nasabah yang usahanya terdampak wabah corona.
Bagi nasabah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi tersebut, agar dapat melakukan pembayaran kewajiban sesuai tanggal jatuh tempo yang telah disepakati. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi 021-3922328 ext. 350.
9. Bank Ganesha
Bagi debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk bagi pelaku UMKM yang tidak pernah tercatat memiliki tunggakan, dapat mengajukan permohonan restrukturisasi dengan memberikan bukti pendukung.
ADVERTISEMENT
Bank Ganesha akan melakukan penilaian dan menetapkan pola restrukturisasi sesuai analisa bank. Sementara bagi nasabah yang tidak memenuhi syarat sesuai kondisi tersebut, agar dapat melakukan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Untuk pengajuan dapat menghubungi Account Officer (AO) atau staf Bank Ganesha yang selama ini melayani, tanpa harus datang langsung ke bank untuk menghindari kontak fisik atau bisa melalui website di www.bankganesha.co.id atau Call Ganesha 1500169.