Mau Ikut CPNS 2021? Ini Hal-hal yang Perlu Kamu Tahu
ADVERTISEMENT
Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS ) untuk tahun 2021 dipastikan bakal dibuka. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Tjahjo Kumolo.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Tjahjo menyatakan bahwa tidak ada rekrutmen PNS di 2020 dan 2021 karena merebaknya pandemi COVID-19. Namun, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali penerimaan pegawai di 2021.
Hanya saja sesuai kebutuhan dan beberapa posisi yang diprioritaskan adalah tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis instansi.
Berikut hal-hal yang perlu kamu tahu jika ingin ikut CPNS 2021:
Ada Penerimaan 1 Juta Guru dan 200 Ribu Tenaga Kesehatan
Dalam beberapa kesempatan, Tjahjo membeberkan bahwa penerimaan CPNS tahun depan itu diutamakan bagi tenaga pendidik. Selain itu, ada juga lowongan untuk perawat, bidan, serta pegawai penyuluh pertanian hingga penyuluh KB.
Untuk tenaga guru setidaknya akan ada sejuta penerimaan. Sementara untuk tenaga kesehatan, mencapai 200 ribu orang.
Khusus untuk lowongan guru, Kepala Biro Humas Kementerian PAN-RB, Andi Rahadian, mengatakan saat ini Kementerian PAN-RB tengah mencocokkan data dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
ADVERTISEMENT
"Mengenai jumlah kebutuhan CPNS guru untuk tahun 2021, saat ini masih dalam proses validasi. Termasuk proses validasi dengan menggunakan data Dapodik dari Kemdikbud," ujar Andi kepada kumparan, Selasa (1/9).
Persyaratan Umum Mendaftar CPNS
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia punya kesempatan yang sama untuk jadi PNS.
Kendati begitu, ada 9 syarat mendasar yang diatur dalam pasal tersebut. Berikut syaratnya:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, Polri, atau pegawai swasta.
ADVERTISEMENT
4. Tidak berkedudukan sebagai ASN.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan posisi yang dilamar.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan instansi.
9. Persyaratan lainnya menyesuaikan kebutuhan instansi yang dilamar.