Mau Tunda Bayar Cicilan Pinjaman Online karena Terdampak Corona? Ini Caranya

21 April 2020 8:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pinjaman Online Foto: Dok. Finmas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pinjaman Online Foto: Dok. Finmas
ADVERTISEMENT
Peminjam pinjaman online mendapat angin segar dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebab ada peluang pembayaran cicilan pinjaman online dapat ditangguhkan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut merupakan respons terkait dampak pandemi virus corona yang memukul banyak sektor ekonomi, termasuk UMKM. Hal itu membuat mereka kesulitan membayar cicilan.
Berikut rangkuman cicilan pinjaman online bisa ditangguhkan:
Harus Seizin Investor
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede memberi catatan bahwa peminjam online terlebih dulu harus memahami, meminjam di fintech Peer to Peer Lending (P2P Lending) berbeda dengan perbankan.
Fintech P2P lending, katanya, hanya sebagai penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender), berbeda dengan bank yang bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.
"Jadi harus dapat izin dari pemberi pinjaman (lender)," ujar Tumbur dalam webinar secara online, Senin (20/4).
Ilustrasi daftar aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Tumbur menambahkan, saat ini memang tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata-cara penundaan cicilan kredit yang berlaku terhadap penyelenggara fintech P2P lending. Sehingga, pinjaman melalui penyelenggara fintech P2P lending merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
ADVERTISEMENT
“AFPI sebagai asosiasi penyelenggara fintech P2P lending senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman dan mengimbau kepada anggota AFPI untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platform fintech P2P lending yang merugi atas dampak wabah COVID-19,” tambah Tumbur.

Cara Ajukan Penundaan Bayar Cicilan

(1) Peminjam wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 yang tidak memiliki kemampuan pembayaran pinjaman saat jatuh tempo. Selain itu, peminjam juga mesti masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
(2) Status peminjam sebelum tanggal 2 Maret 2020 adalah lancar.
(3) Pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman harus beberapa waktu lamanya sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman.
ADVERTISEMENT
(4) Pengajuan keringanan cicilan kredit bisa ditujukan kepada masing-masing fintech P2P lending secara online atau menghubungi kontak resmi, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kondisi, persetujuan termasuk mendapat izin dan kesepakatan dengan pemberi pinjaman, sampai kemudian restrukturisasi bisa dilakukan.