Melacak Jejak Terdakwa Skandal Jiwasraya di Kasus ASABRI yang Rugikan Rp 17 T

22 Desember 2020 14:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Usai menetapkan para terdakwa kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung RI bakal kembali menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana asuransi di BUMN. Kali ini giliran PT ASABRI (Persero) yang ditaksir berpotensi merugikan negara Rp 17 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuannya dengan Menteri BUMN Erick Thohir pagi ini di kantornya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan ada kemiripan dalam kasus ASABRI dengan Jiwasraya. Dia bahkan menyebut calon tersangka untuk kasus ini adalah terdakwa di kasus Jiwasraya.
"Jadi, dugaan calon tersangka itu hampir sama antara Jiwasraya dan ASABRI. Kenapa kami diminta menangani (kasus ASABRI) karena ada kesamaan (dengan Jiwasraya)," kata dia kepada wartawan, Selasa (22/12).
Disinggung apakah dua orang calon tersangka di ASABRI adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, Burhanuddin enggan menegaskan. Tapi, dia menyebut kasus ini akan berkembang ke yang lain juga.
"Saya enggak nyebut nama. Dari swasta dan jujur saja dari direksi pasti ada," jawab Burhanuddin.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Benny dan Heru merupakan terdakwa kasus Jiwasraya yang telah divonis penjara seumur hidup bersama 4 tersangka lainnya. Benny merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. Kedua perusahaan ini terlibat dalam korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi Jiwasraya.
ADVERTISEMENT

Kementerian BUMN Endus Permainan Saham ASABRI Mirip Jiwasraya

Kemiripan kasus Asabri dengan Jiwasraya memang telah mencuat sejak awal tahun lalu. Berdasarkan catatan kumparan, pada Januari 2020 misalnya, Kementerian BUMN mengendus adanya permainan saham di tubuh ASABRI yang mirip dengan skandal Jiwasraya.
Di kasus Jiwasraya, BUMN ini menginvestasikan dana dari produk JS Saving Plan ke saham-saham berkualitas rendah alias saham gorengan. Berdasarkan data yang diterima kumparan, saham gorengan yang dimaksud di antaranya PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE), PT Pool Advista Finance Tbk (POLA), dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
"Memang saham-saham yang ada di ASABRI seperti yang ditampilkan media, ya mirip-mirip lah dengan Jiwasraya. Jadi kami lihat ada semacam hubungan permainan saham di Jiwasraya dan Asabri," ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
ASABRI terindikasi melakukan penempatan dana investasi di saham-saham berisiko tinggi dan tidak likuid. Berdasarkan penelusuran kumparan, ada 11 emiten dalam portofolio saham ASABRI yang mayoritas mengalami penurunan signifikan sejak penutupan perdagangan 2017 hingga penutupan perdagangan 2019.
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ke-11 perusahaan yang sahamnya dimiliki Asabri yaitu PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL), PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR), dan PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE). Perusahaan lain adalah PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), dan PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON).
ADVERTISEMENT
Tak hanya turun drastis, beberapa saham juga sempat bergerak liar dalam waktu dua tahun terakhir. Artinya, ada saham-saham tertentu yang tiba-tiba naik pesat, lalu jatuh ke harga yang rendah dalam waktu yang cukup singkat.

Saham Perusahaan Benny Tjokro Terkait Jiwasraya dan ASABRI Dibekukan

Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Hanson International Tbk (MYRX) milik Benny Tjokrosaputro di seluruh pasar mulai 16 Januari 2020. Langkah tersebut dilakukan akibat kasus gagal bayar atas pinjaman individual perusahaan.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/1), penghentian sementara perdagangan efek Hanson International meliputi saham biasa (MYRX) dan saham seri B/saham preferen (MYRXP). MYRX merupakan perusahaan milik Benny Tjokrosaputro.
Dalam dua tahun terakhir, saham MYRX anjlok hingga 55,1 persen. Dari harga Rp 111 per saham pada penutupan perdagangan 2017, menjadi hanya Rp 50 per saham pada akhir 2019. Sampai saat ini, saham perusahaan milik Benny Tjokro masih terkapar di level gocap.
ADVERTISEMENT