Melihat Isi Surat Anies ke Menaker soal Tak Cocoknya Aturan Kenaikan UMP

2 Desember 2021 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Perda KSPI Winarso usai dialog di Pendopo Balaikota Jakarta Senin (29/11). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Perda KSPI Winarso usai dialog di Pendopo Balaikota Jakarta Senin (29/11). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Ibu Kota terlalu kecil. Kecilnya persentase kenaikan upah ini lantaran mengikuti hitungan berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Saat didemo para buruh, Anies pun mengungkapkan dirinya terpaksa menetapkan keputusan kenaikan upah sekitar Rp 37 ribu itu, lantaran harus dilaporkan paling lambat pada 20 November 2021. Dia mengaku telah berkirim surat ke Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, berisi pertimbangan formulasi kenaikan upah.
"Kami sudah bilang ini tidak cocok di Jakarta. Kita bersurat ke Menaker, kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk Jakarta,” ujar Anies kepada para buruh.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan). Foto: Haya Syahira/kumparan
Adapun surat yang dimaksud Anies ini rupanya memang telah dikirimkan sejak tanggal 22 November 2021. Berdasarkan salinan yang diterima kumparan, surat bernomor 533 itu berisi tentang usulan peninjauan kembali formula penetapan upah minimum provinsi.
Pada poin keempat surat tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI mengusulkan kepada Menaker untuk meninjau kembali penetapan UMP ini. Anies berharap aturan pengupahan dapat memenuhi asas keadilan hubungan industrial, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan buruh di ibu kota.
ADVERTISEMENT
"Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kajian ulang penghitungan UMP tahun 2022 dan pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi keputusan gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan," bunyi poin keenam dari surat tersebut.
Hingga saat ini, Menaker diketahui belum membalas surat tersebut. Wagub DKI Riza Patria menjelaskan bahwa surat yang masuk ke kementerian tentunya akan diurus sesuai dengan prosedur.
"Ya belum [direspons]. Ini kan masih proses, kita menghormati. Masing-masing, kan punya tugas, punya kewenangan, tentu juga ya, Menaker tentu punya pertimbangan-pertimbangan. Saya kira masih dipelajari," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Senin (29/11).