Melonjak Tajam, Saham Es Krim Campina Ditolak Sistem

19 Desember 2017 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Es krim Campina. (Foto: Twitter @campinaicecream)
zoom-in-whitePerbesar
Es krim Campina. (Foto: Twitter @campinaicecream)
ADVERTISEMENT
Saham PT Campina Ice Cream Industry Tbk (CAMP) kena auto rejection atau penolakan otomatis oleh Jakarta Automated Trading System (JATS) karena harga melampaui persentase harian tertentu.
ADVERTISEMENT
Hingga pukul 14.41 waktu JATS, saham CAMP terhenti alias tidak bergerak. Saham CAMP terhenti di level Rp 494 atau sudah naik hingga 49,70% atau 164 poin.
Saat perdagangan perdana, saham perusahaan pembuat es krim ini naik 40 poin (12,12%) ke level Rp 370.
Mengutip data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (19/12), saham CAMP ditransaksikan sebanyak 646 kali dengan total volume perdagangan sebanyak 105.808 saham senilai Rp 5,15 miliar.
Saham CAMP menyentuh level tertingginya di Rp 494 dan terendahnya di Rp 323.
Saham Perdana PT Campina Ice Cream Industry  (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Saham Perdana PT Campina Ice Cream Industry (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Dalam aksi korporasinya, perusahaan yang baru saja melantai di bursa saham ini melepas sebanyak-banyaknya 885 juta saham atau setara dengan 15,04% dari total saham perseroan. Perseroan telah mematok harga saham IPO Rp 330 per saham.
ADVERTISEMENT
Perseroan berhasil meraih dana segar sebesar Rp 292 miliar. Rencananya, dana hasil IPO ini sebagian besar akan digunakan untuk melunasi utang perusahaan, sementara sisanya untuk modal kerja. Adapun total utang perusahaan sebesar Rp 260 miliar.
Informasi saja, aturan auto reject berlaku jika harga saham naik atau turun secara drastis dalam rentang waktu tertentu.
Untuk rentang harga saham Rp 50-Rp 200, naik atau turun hingga lebih dari 35% dalam sehari. Sementara rentang harga saham Rp 200-Rp 5.000, naik atau turun hingga lebih dari 25% dalam sehari. Sedangkan harga saham di atas Rp 5.000, naik atau turun lebih dari 20%.
Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan auto rejection harga sebagaimana dimaksud dalam penjelasan di atas.
ADVERTISEMENT