Membandingkan Gaji Guru Honorer dengan PPPK

8 Oktober 2021 16:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama guru honorer di Lombok. Foto: IG @nadiemmakarim
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama guru honorer di Lombok. Foto: IG @nadiemmakarim
ADVERTISEMENT
Kabar baik untuk para guru honorer. Sebanyak 173.329 guru honorer lolos dalam seleksi kompetensi Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, jumlah peserta yang mengikuti formasi di ronde pertama tersebut yakni sebanyak 322.665 orang. Sehingga jumlah yang lolos ini mencapai 53,70 persen peserta yang ikut dalam seleksi.
"Jadinya baru ronde pertama ini 173.329 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK. Selamat kepada yang lolos ujian seleksi pertama, ini ada 173 ribu lebih yang diangkat jadi PPPK," jelas Nadiem dalam virtual conference, Jumat (8/10).
Sebagian peserta tidak lolos karena tidak memenuhi batas dinilai dalam proses seleksi atau passing grade. Selain itu, ada juga sebagian lagi yang dinyatakan lolos passing grade namun belum mendapatkan formasi.
Imas Kustiani (53), guru honorer K2 di SDN Wancimekar 1 Kabupaten Karawang mengikuti seleksi PPPK dalam kondisi serba kekurangan. Foto: Dok. Istimewa
Nadiem memastikan, mereka yang belum lolos ini masih bisa ikut seleksi kompetensi ronde kedua dan ketiga yang juga bakal diadakan dalam tahun 2021. Seleksi menjadi guru dengan status setara PNS juga masih akan dilanjutkan tahun depan lantaran formasi yang ditargetkan pemerintah awalnya adalah untuk 1 juta guru honorer.
ADVERTISEMENT

Gaji Guru Honorer

Guru honorer masih menjadi salah satu profesi dengan penghasilan yang jauh dari kata sejahtera. Tak sedikit cerita soal pengajar-pengajar dengan beban kerja ganda, namun gaji yang diterima per bulan jauh dari kata cukup. Banyak guru honorer yang mendapatkan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) alias di bawah layak.
Gaji guru honorer umumnya diambil dari dana komite dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pencairan dana BOS biasanya setiap 3 bulan, karena itu gaji untuk guru honorer juga kerap dirapel pembayarannya.
Seorang guru honorer SMP Negeri 3 Waigete sedang mengajar Mata Pelajaran Agama Katolik kepada murid kelas 7. Foto: Mario WP Sina/florespedia
Di beberapa daerah, gaji guru honorer hanya berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Hal itu diakui oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
ADVERTISEMENT
"Sangat menyedihkan bahwa ada banyak guru yang bagus, masih terima gaji Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu per bulan. Dan ini menjadi PR besar pemerintah pusat dan daerah memberikan keadilan," ujar Nadiem saat mengumumkan secara virtual hasil kelulusan seleksi guru PPPK.
Gaji guru honorer paling besar ada di DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 4.590.000 dengan tunjangan Rp 229.500 per bulan.
Berapa gaji mereka jika diangkat menjadi PPPK?
Gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Perpres itu, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Berikut daftar gaji PPPK seperti dikutip dari Lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020:
ADVERTISEMENT
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
ADVERTISEMENT
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dalam Pasal 4 ayat 2 dijelaskan, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.