Membandingkan UMP di RI dan Negara Lain

21 November 2021 9:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Kenaikan rata-rata upah minimum provinsi atau UMP tahun 2022 ditetapkan sebesar 1,09 persen. Ketetapan rentang kenaikan upah pekerja ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
ADVERTISEMENT
Menurut Ida Fauziyah, persentase kenaikan yang sebetulnya jauh dari harapan para buruh ini, sudah terlalu tinggi bila dibandingkan negara lain. Ini diukur dengan melihat kaitz index alias median upah.
"Bahkan, Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan kaitz index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai 0,6. Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," kata Ida saat teleconference, Selasa (16/11).
Lantas bagaimana sebetulnya posisi upah Indonesia dibanding negara lain?
Apabila dibandingkan dengan negara lainnya, rata-rata upah Indonesia ternyata bukan yang tertinggi. Mengutip dari Global Wage Report 2020-2021 yang dikeluarkan oleh International Labor Organization (ILO), rata-rata tren kenaikan upah minimum riil Indonesia dari 2010-2019 sebesar 6,9 persen, masih lebih rendah dibandingkan Vietnam hingga Kamboja.
ADVERTISEMENT
Upah minimum riil tahunan Indonesia itu berada di urutan keempat tertinggi di Asia Pasifik. Adapun Vietnam rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 11,3 persen, Laos 10,1 persen, dan Kamboja 9,7 persen.
Gubernur Anies Baswedan menemui massa buruh yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja atau buruh di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Kamis(18/11). Foto: Dok. Istimewa
Berikut perbandingan dengan sejumlah negara tetangga:
China
Negeri Tirai Bambu memiliki rata-rata kenaikan upah minimum 6,0 persen selama 2010-2019, sementara tingkat produktivitasnya bisa mencapai 6,8 persen.
India
India bahkan memiliki rata-rata kenaikan upah minimum 3,9 persen, sementara tingkat produktivitasnya bisa mencapai 5,5 persen.
Myanmar
Myanmar memiliki rata-rata kenaikan upah minimum hanya 1,6 persen, sementara rata-rata tingkat produktivitasnya meningkat 5,9 persen.
Sri Lanka
Sri Lanka, rata-rata upah minimum buruh justru mengalami penurunan atau minus 4,5 persen, sementara tingkat produktivitasnya meningkat hingga 4,0 persen pada 2010-2019.
ADVERTISEMENT