Menaker: 6 Provinsi Naikkan Upah Minimum di 2021

25 November 2020 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah di peluncuran standar kompetensi kerja seni musik. Foto: Dok. Kemenaker
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah di peluncuran standar kompetensi kerja seni musik. Foto: Dok. Kemenaker
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melaporkan ada penambahan satu provinsi yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di tahun depan. Sebelumnya disebutkan hanya ada lima provinsi yang menaikkan UMP di 2021.
ADVERTISEMENT
“Ada enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020,” ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11).
Keenam provinsi tersebut yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Bengkulu.
Sementara itu, ada 27 provinsi lainnya yang tidak menaikkan UMP di tahun depan. Satu provinsi, yakni Gorontalo, belum menetapkan kebijakan UMP di tahun mendatang.
Ida sebelumnya mengimbau kepada para gubernur untuk tidak menaikkan upah minimum di 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Sejumlah buruh beristirahat makan siang di bawah konstruksi jembatan di proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Provinsi Riau, Selasa (30/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
Dia menjelaskan, SE 11/2020 itu dikeluarkan setelah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan melihat kondisi perekonomian Indonesia yang mengalami kontraksi di kuartal II 2020 akibat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Selain itu, keputusan untuk tidak menaikkan upah minimum juga setelah mengetahui kondisi perusahaan. Dalam kajian Kemnaker, 82,85 persen perusahaan mengalami penurunan pendapatan akibat COVID-19.
“Memang masih ada perusahaan yang tidak terdampak, memang. Tapi kalau dilihat persentase terbesar, baik UKM dan menengah besar itu alami dampak, bahkan usaha mikro kecil itu dampak luar biasa 62,21 persen mereka alami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional,” jelasnya.
“Jadi sebagian besar perusahaan tidak mampu bayar upah, bahkan sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” tambahnya.