Menaker: Belum Ada Perusahaan yang PHK Karyawan di Ramadan 2024

26 Maret 2024 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada acara Brainstorming Program Pelayanan Balai K3 Samarinda dan Strategi Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja, di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/3/2024). Foto: Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada acara Brainstorming Program Pelayanan Balai K3 Samarinda dan Strategi Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja, di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/3/2024). Foto: Kemnaker
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan belum ada laporan dari perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada periode Ramadan 2024. Hal tersebut untuk menanggapi kabar ada perusahaan yang melakukan PHK menjelang pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).
ADVERTISEMENT
"Dari perusahaan sendiri belum ada yang melaporkan kepada kami untuk PHK di musim Ramadan," ujarnya dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI, Selasa (26/3).
Alih-alih PHK, Ida mengungkapkan sampai 26 Maret 2024 ada 320 perusahaan atau pekerja yang konsultasi ke Kemnaker untuk konsultasi menghitung THR.
"Jadi lebih ke konsultasi bukan pengaduan," ungkapnya.
Ida meminta jika ada perusahaan atau pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja harus dilaporkan ke Kemnaker. Ia memastikan laporan itu akan ditindaklanjuti.
"Jadi dilaporkan saja, dilaporkan jadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR, apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR itu kami berharap kepada para pekerja manfaatkan layanan posko kami," tutur Ida.
Adapun status pekerja yang berhak menerima THR 2024, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing.
ADVERTISEMENT
THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi buruh yang bekerja 12 bulan, diberi THR 1 bulan upah. Sedangkan yang kurang dari 12 bulan diberi THR secara proporsional.