Menaker Buka Suara Soal PHK 677 Karyawan Indosat

17 Februari 2020 18:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Indosat. Foto: Jofie Yordan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo Indosat. Foto: Jofie Yordan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 677 karyawan yang dilakukan oleh PT Indosat Tbk (ISAT) masih didasarkan pada peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Dia memastikan pemberhentian sepihak ratusan karyawan Indosat itu tak menggunakan dasar hukum dalam peraturan Cipta Kerja (Ciker) yang saat ini tengah digodok pemerintah dan DPR.
"Tentu bagaimana PHK itu diberikan masih mengikuti UU ketenagakerjaan. Karena UU Cipta Kerja kan baru dalam proses pembahasan, tentu mengikuti aturan dan ketentuan UU 13 2003," ujar Ida usai menghadiri Rapat Terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Senin (17/2).
Berkaca pada buruknya penanganan terhadap tenaga kerja dalam turuna aturan yang tertuang di UU Ketenagakerjaan terdahulu, menurut Ida, pemerintah berbenah melalui Omnibus Law.
Melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, kata Ida, tak hanya nasib pekerja yang diperhatikan, pemerintah berupaya membuka lapangan kerja seluas mungkin untuk menyerap tingginya angka pengangguran.
ADVERTISEMENT
"Harapan kami Omnibus Law ini buka kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang masih tinggi," katanya.
"Kami berpikir tak hanya berikan perlindungan kepada mereka yang sudah bekerja, namun juga kesempatan kerja bagi pengangguran yang 7 juta itu. (Pemerintah) juga berpikir angkatan kerja yang setiap tahun 2 jutaan. Mereka ini butuh kesempatan juga untuk diterima di pasar kerja," sambungnya.
Ida Fauziyah (kiri) bersama Teten Masduki berbincang sebelum pelantikan menteri di Istana. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Kendati demikian, terkait PHK yang telah dilakukan oleh Indosat, Ida berharap perusahaan dapat lebih transparan dalam memberikan alasan terkait pemutusan kerja kepada karyawannya.
"Kami berharap proses PHK kan ada tahapan. Kami harap teman-teman masih pertimbangkan agar mereka tidak ter-PHK," kata Ida.
Sebelumnya Indosat Ooredoo atau PT Indosat Tbk (ISAT) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 677 karyawannya. Para karyawan mendapatkan surat PHK sejak Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, manajemen Indosat Ooredoo menyatakan bahwa hal tersebut merupakan langkah perubahan organisasi yang dirancang untuk menjadikan bisnis lebih lincah sehingga lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar.
Namun, di sisi lain, kinerja Indosat ternyata masih merah. Seperti diketahui, perusahaan telekomunikasi ini sudah menanggung rugi sejak 2018. Dilansir dari laporan keuangan PT Indosat Tbk, Sabtu (15/2), hingga triwulan III 2019, ISAT masih mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 284,59 miliar.