Menaker: Hak Cuti Tidak Dihapus dalam Omnibus Law Cipta Kerja

20 Februari 2020 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan sambutan Rapat koordinasi kepala Dinas ketenagakerjaan provinsi se Indonesia tentang RUU Cipta kerja di Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan sambutan Rapat koordinasi kepala Dinas ketenagakerjaan provinsi se Indonesia tentang RUU Cipta kerja di Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) menuai kontroversi di tengah masyarakat, khususnya dari para pekerja.
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang dipermasalahkan dari draf RUU yang sudah beredar itu, yakni mengenai dihapusnya hak cuti para pekerja, seperti cuti haid hingga melahirkan.
Menepis ketakutan-ketakutan yang kadung mencuat hingga menimbulkan demo dari kalangan buruh itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan hak cuti ini tidak dihapus dalam Omnibus Law Cika.
“Itu tidak dihapus, itu kan ketentuan itu ada di UU ke 13 tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), cuti hamil, cuti haid, cuti menikah, itu ada di ketentuan UU (Nomor) 13 (Tahun) 2003. Dan kita tidak hapuskan itu,” ujar Ida usai membuka rapat koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Kamis (20/2).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan sambutan Rapat koordinasi kepala Dinas ketenagakerjaan provinsi se Indonesia tentang RUU Cipta kerja di Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ida merujuk salah satu pasal yang disinyalir sebagai upaya menghapus hak dari para pekerja tersebut. Menurutnya di dalam pasal itu tidak diatur mengenai ketentuan cuti. Sehingga aturan yang berlaku, kata dia, tetap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
ADVERTISEMENT
“Tidak dihapus, bisa dilihat kan kalau di drafnya itu pasal 93 masih eksis. Kalau tidak dihapus, berarti pasal tersebut masih eksis. Mungkin ini teman-teman banyak yang bilang ‘waduh UU Cipta Kerja ini menghapus cuti hamil, melahirkan'. Itu enggak, karena Undang-Undang (Ketenagakerjaan) itu tetap ada,” tegasnya.
Ia kemudian menjelaskan salah satu yang diharapkan dengan adanya Omnibus Law ini adalah kepastian perlindungan terhadap para pekerja. Salah satunya, seperti yang sebelumnya sudah sering ia sampaikan yakni pemberian pesangon bagi korban PHK.
“Nah yang diharapkan dari Cipta Kerja ini adalah kepastian bagi teman-teman pekerja untuk mendapatkan perlindungan dengan pemberian pesangon. Yang baru dari UU Cika ini adalah aturan tentang bagi teman-teman yang ter-PHK ada manfaat baru jaminan sosial yang diberikan berupa jaminan, ada jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP,” jelas Ida.
ADVERTISEMENT